Harita.id
Sabtu, 5 September 2026
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Tangerang Raya
  • Featured
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • DPRD Provinsi Banten
  • Wawancara
Search
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Dinas PUPR ‘Black-list’ Pihak Kontraktor,Ambruknya Jembatan Gantung
Lebak

Dinas PUPR ‘Black-list’ Pihak Kontraktor,Ambruknya Jembatan Gantung

admin
Diterbitkan: 12 Februari 2021
Bagikan
1 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

Lebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak mem -blacklist kontraktor yakni PT BI karena gagal bangun jembatan gantung permanen di Desa Suwakan, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Ukuran jembatan gantung tersebut memiliki panjang 66 meter dan lebar 1,7 meter yang menghubungkan antar Kampung Suwakan, Desa Suwakan dengan Kampung Ramadi, Desa Cimancak, Kecamatan Bayah.

Nilai proyek jembatan gantung tersebut sekitar Rp3 miliar. Saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Lebak Hamdan Soleh mengatakan, PT BI di-blacklist karena tidak dapat menyelesaikan proyek pembangunan jembatan,” berdasarkan kontrak, harusnya sudah selesai akhir tahun 2020 namun tidak beres. Terus adendum, diberikan tambahan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikannya,” katanya, kepada Awak Mesia Jumat, (12/2/2021).

Ungkap Hamdan,Tambahan waktu 50 hari, diduga tidak dimanfaatkan dengan baik oleh PT BI. Proyek pembangunan jembatan belum juga diselesaikan.

Baca Juga

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral 
SMSI Banten Dorong Obyek Wisata Pantai Sawarna Semakin Dikenal di Kancah Dunia
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siapkan Program Strategis untuk Kemajuan Organisasi
Warga Citorek Tengah Antusias Sambut Peluncuran Program Gubernur Banten Andra Soni

“Malahan ada insiden kemarin itu, selingnya putus. Membuat jembatan begitu (mau ambruk),” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Lebak mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan kontrak serta mem-blacklist PT BI,”pungkasnya.
(Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Jabatan Wakapolres dan Kabagops Polres Cilegon di Rotasi
Artikel Berikutnya Anggota DPRD Lebak Mengecam Keras PT Cemindo Gemilang Tak Segera Perbaiki Rumah Warga
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan

Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Lebak

Pj Bupati Lebak Curhat Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Rangkasbitung dan Bayah ke Kementrian ATR

Lebak

Jadi Keterbatasan Anggaran di Pemkab Lebak, Iwan Kurniawan Singgung BNPB Agar Dukung Percepat Pembangunan Lahan Relokasi

Lebak

Sekda Lebak Budi Santoso Sampaikan Amanat Mentri Agama RI, Diantaranya Berikan Pelayanan Umat Beragama dan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Lebak

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Pj. Bupati Lebak Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama

Lebak

BEM Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tanpa Hoax

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com