Harita.id
Senin, 19 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional
Kota Cilegon

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional

admin
Diterbitkan: 2 September 2026
Bagikan
7 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai membuka jalan baru untuk mempercepat pembangunan dan pembenahan Pasar Baru Kranggot. Pemerintah menyiapkan skema kerja sama dengan pihak ketiga agar pengembangan pasar tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

Namun, langkah tersebut belum bisa langsung dieksekusi. Pemkot masih menunggu sejumlah persyaratan administrasi, termasuk hasil penilaian aset bangunan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Didin S. Maulana, mengatakan rencana menggandeng pihak ketiga sebenarnya telah disiapkan sejak April 2026.

“Iya, sudah direncanakan sejak April. Saat ini kami masih menunggu penilaian KPKNL terkait nilai bangunan. Setelah itu, aset tersebut akan kami kerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata Didin, Selasa (1/9/2026).

Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk mempercepat pengembangan Pasar Baru Kranggot. Pihak swasta nantinya berpeluang masuk dalam pembiayaan pembangunan sekaligus pengelolaan pasar.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta
Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi
BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya
76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala

Dengan pola itu, pemerintah daerah tidak harus menanggung seluruh kebutuhan investasi. Di sisi lain, keterlibatan pihak ketiga diharapkan membawa pola pengelolaan yang lebih profesional sehingga pasar tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pedagang dan masyarakat.

“Harapannya tahun ini sudah mulai ada pelaksanaan. Namun, kami tetap melihat persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.

Salah satu pekerjaan rumah yang kini dikebut Pemkot Cilegon adalah merapikan legalitas lahan. Sebagian lahan yang berkaitan dengan kawasan pasar masih menggunakan Akta Jual Beli (AJB), sehingga dokumen tersebut perlu dituntaskan sebelum masuk ke tahapan kerja sama.

Baca Juga

Tak Ingin Ada Lagi Krisis Air, Pemkot Cilegon Kejar Tuntas Jaringan Pipa Merak
Pemkot Cilegon Mulai Tindak Parkir Liar, PKL hingga Balap Liar Pekan Depan
Disdukcapil Cilegon Jemput Bola, 141 Personel Polres Aktifkan IKD
Cilegon Dapat 91 Armada Sampah, LPS Sapu Bersih Dibentuk di 2 Kecamatan

“Persyaratannya harus dipenuhi, salah satunya terkait sertifikat. Saat ini masih ada beberapa lahan yang menggunakan AJB, sehingga ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Didin.

Pemkot menegaskan proses kerja sama tidak akan dilakukan secara tertutup. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, calon mitra akan ditentukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Artinya, meski investasi pembangunan berasal dari swasta, pemerintah tetap menempatkan aspek transparansi dan prosedur sebagai bagian penting dalam proses kerja sama.

“Setelah persyaratannya terpenuhi, akan dilakukan lelang untuk menentukan pihak ketiga. Meskipun dananya berasal dari swasta, tetap kami lelang. Saat ini kami menunggu persyaratannya, termasuk penilaian dari KPKNL,” tegas Didin.

Pemkot Cilegon juga mendorong percepatan proses penilaian aset agar rencana tersebut tidak berhenti di meja administrasi. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terus dilakukan untuk mendukung proses penilaian tersebut.

“Kami juga mendorong provinsi agar proses penilaiannya bisa segera dilakukan,” katanya.

Baca Juga

Bukan Cuma Warga Ciwandan, Pasien dari Anyer-Mancak Ikut Berobat ke Sini
Cegah Kekerasan, PATBM Jadi Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dan Anak di Cilegon
Banyak Kecelakaan, Dishub Cilegon Siapkan Garis Kejut di 5 Titik JLS
Waspada! Puskesmas Ciwandan Ungkap 10 Penyakit yang Banyak Menyerang Warga

Bagi Pemkot Cilegon, kerja sama dengan pihak ketiga bukan sekadar mencari sumber pembiayaan baru. Lebih jauh, skema ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan penataan Pasar Baru Kranggot yang lebih modern, tertib dan nyaman.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Pasar Baru Kranggot diharapkan tidak hanya menjadi pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi pedagang, masyarakat, dan perekonomian Kota Cilegon.

(Red*)

HARITA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai membuka jalan baru untuk mempercepat pembangunan dan pembenahan Pasar Baru Kranggot. Pemerintah menyiapkan skema kerja sama dengan pihak ketiga agar pengembangan pasar tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

Namun, langkah tersebut belum bisa langsung dieksekusi. Pemkot masih menunggu sejumlah persyaratan administrasi, termasuk hasil penilaian aset bangunan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Didin S. Maulana, mengatakan rencana menggandeng pihak ketiga sebenarnya telah disiapkan sejak April 2026.

“Iya, sudah direncanakan sejak April. Saat ini kami masih menunggu penilaian KPKNL terkait nilai bangunan. Setelah itu, aset tersebut akan kami kerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata Didin, Selasa (1/9/2026).

Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk mempercepat pengembangan Pasar Baru Kranggot. Pihak swasta nantinya berpeluang masuk dalam pembiayaan pembangunan sekaligus pengelolaan pasar.

Dengan pola itu, pemerintah daerah tidak harus menanggung seluruh kebutuhan investasi. Di sisi lain, keterlibatan pihak ketiga diharapkan membawa pola pengelolaan yang lebih profesional sehingga pasar tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pedagang dan masyarakat.

“Harapannya tahun ini sudah mulai ada pelaksanaan. Namun, kami tetap melihat persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.

Salah satu pekerjaan rumah yang kini dikebut Pemkot Cilegon adalah merapikan legalitas lahan. Sebagian lahan yang berkaitan dengan kawasan pasar masih menggunakan Akta Jual Beli (AJB), sehingga dokumen tersebut perlu dituntaskan sebelum masuk ke tahapan kerja sama.

“Persyaratannya harus dipenuhi, salah satunya terkait sertifikat. Saat ini masih ada beberapa lahan yang menggunakan AJB, sehingga ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Didin.

Pemkot menegaskan proses kerja sama tidak akan dilakukan secara tertutup. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, calon mitra akan ditentukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, meski investasi pembangunan berasal dari swasta, pemerintah tetap menempatkan aspek transparansi dan prosedur sebagai bagian penting dalam proses kerja sama.

“Setelah persyaratannya terpenuhi, akan dilakukan lelang untuk menentukan pihak ketiga. Meskipun dananya berasal dari swasta, tetap kami lelang. Saat ini kami menunggu persyaratannya, termasuk penilaian dari KPKNL,” tegas Didin.

Pemkot Cilegon juga mendorong percepatan proses penilaian aset agar rencana tersebut tidak berhenti di meja administrasi. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terus dilakukan untuk mendukung proses penilaian tersebut.

“Kami juga mendorong provinsi agar proses penilaiannya bisa segera dilakukan,” katanya.

Bagi Pemkot Cilegon, kerja sama dengan pihak ketiga bukan sekadar mencari sumber pembiayaan baru. Lebih jauh, skema ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan penataan Pasar Baru Kranggot yang lebih modern, tertib dan nyaman.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Pasar Baru Kranggot diharapkan tidak hanya menjadi pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi pedagang, masyarakat, dan perekonomian Kota Cilegon.

(Red*)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik
Artikel Berikutnya Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Citangkil Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba, 88 ASN Jalani Tes Urine

Kota Cilegon

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Kota Cilegon

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Kota Cilegon

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Kota Cilegon

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com