HARITA.ID — Pemerintah Kota Cilegon mulai mematangkan arah pembangunan berbasis kewilayahan untuk 2027. Salah satunya melalui finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) Tahun 2027 yang digelar di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (19/8/2026).
Finalisasi tersebut berlangsung selama dua hari dan melibatkan sejumlah unsur pemerintahan. Hadir Pj Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Asisten Daerah II, Bagian Administrasi Pemerintahan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para pendamping, hingga unsur kewilayahan.
Aziz mengatakan, DPWKel merupakan agenda rutin tahunan yang petunjuk teknisnya terus diperbarui agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
“DPWKel ini merupakan agenda rutin tahunan. Hanya saja, petunjuk teknisnya selalu kita update dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang kita butuhkan, terutama diselaraskan dengan RPJMD, visi-misi Pak Wali Kota, termasuk program-program prioritas dan janji politik beliau,” kata Aziz.
Menurut dia, pembangunan melalui DPWKel tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Program tersebut harus mampu menjangkau persoalan sosial dan kebutuhan masyarakat lainnya.
“Kegiatan mungkin masih di sekitar infrastruktur, tetapi ada juga kegiatan-kegiatan lain di luar itu karena banyak OPD yang terlibat sebagai stakeholder. Ada Dinas Sosial, Perpustakaan dan OPD lainnya,” ujarnya.
Aziz menilai pendekatan tersebut penting agar pembangunan di tingkat kelurahan tidak hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap kualitas kehidupan masyarakat.
Fokus Persoalan yang Dihadapi Warga
Dalam penyusunan Juknis DPWKel 2027, Pemkot Cilegon memberikan perhatian terhadap sejumlah persoalan yang kerap muncul di lapangan. Tiga di antaranya adalah banjir, persampahan, dan rumah tidak layak huni (RTLH).
“Masalah kita saat ini di lapangan adalah penanggulangan banjir, persampahan dan RTLH. Itu merupakan program-program prioritas Pak Wali Kota yang juga dapat dikerjakan melalui DPWKel, selain pembangunan infrastruktur lingkungan yang selama ini sudah rutin dilaksanakan,” kata Aziz.
Ia menjelaskan, penanganan banjir melalui DPWKel akan diarahkan pada persoalan drainase lingkungan yang berada di wilayah masyarakat. Sementara pembangunan infrastruktur drainase berskala kota tetap menjadi kewenangan OPD teknis.
“Untuk drainase lingkungan, itu bisa dilaksanakan melalui Pokmas di lingkup RT dan RW. Sementara kalau drainase kota, tentu menjadi kewenangan PUPR. Jadi ruang lingkupnya jelas dan tidak saling tumpang tindih,” jelasnya.
Pembagian kewenangan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap program berjalan efektif sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih pembangunan.
Aziz memastikan pelaksanaan DPWKel nantinya tetap mendapat pendampingan dari OPD terkait. Dengan begitu, setiap kegiatan yang dirancang kelompok masyarakat dapat disinkronkan dengan program perangkat daerah.
“Tidak akan terjadi tumpang tindih dengan PUPR maupun OPD lainnya. Justru dalam pelaksanaannya ada pendampingan dari OPD. Jika Pokmas mengerjakan kegiatan di satu lokasi, maka OPD teknis tidak akan mengerjakan kegiatan yang sama di tempat yang sama,” tegasnya.
Jangan Sampai Program Tak Sesuai Kebutuhan
Aziz juga mengingatkan agar penyusunan program DPWKel tidak sekadar memenuhi daftar kegiatan. Program yang dirancang harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, koordinasi antara OPD, kecamatan, kelurahan, pendamping, dan kelompok masyarakat menjadi kunci agar pembangunan tidak salah sasaran.
“Jangan sampai tujuan yang kita rencanakan tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan di lapangan, sehingga pembangunan yang dilaksanakan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cilegon,” katanya.
Ia meminta para pendamping berperan aktif membantu aparatur kelurahan dan kelompok masyarakat memahami seluruh ketentuan dalam Juknis DPWKel. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membuat pelaksanaan program lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai aturan.
Aziz berharap finalisasi Juknis DPWKel 2027 menghasilkan pedoman yang tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan.
“Finalisasi Juknis DPWKel ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dengan mengikutsertakan OPD terkait. Ke depan tinggal kita pertajam agar antara OPD, kecamatan, kelurahan dan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, sehingga apa yang menjadi tujuan pembangunan dapat sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Dengan demikian, DPWKel diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen anggaran pembangunan kelurahan. Lebih dari itu, program tersebut diarahkan menjadi salah satu kanal pemerintah untuk menjawab persoalan warga dari tingkat lingkungan.
“Mudah-mudahan acara ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Cilegon. DPWKel harus menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung program prioritas Pemerintah Kota Cilegon,” pungkas Aziz.
(Red*)








