HARITA.ID — Transformasi layanan administrasi kependudukan di Kota Cilegon mulai bergeser ke ruang digital. Hingga 29 September 2026, sebanyak 54.475 warga Cilegon tercatat telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperluas penggunaan identitas digital di tengah masyarakat.
Angka itu terus didorong melalui pola pelayanan jemput bola. Sejak awal September 2026, petugas Disdukcapil turun langsung ke kelurahan-kelurahan untuk membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cilegon, Robi Santika, mengatakan pelayanan tersebut dilakukan secara bergilir ke sejumlah kelurahan.
“Kita keliling ke kelurahan-kelurahan sesuai instruksi Bapak Wali Kota Cilegon Robinsar untuk meningkatkan capaian IKD,” kata Robi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Robi, capaian IKD di Cilegon sebelumnya masih berada di angka sekitar 7 persen. Sementara itu, pemerintah pusat menetapkan target minimal kepemilikan IKD sebesar 30 persen dari jumlah penduduk wajib KTP-el.
Kini, capaian tersebut telah meningkat menjadi 15,7 persen.
“Saat ini, sampai 29 September 2026 sudah ada 15,7 persen warga Cilegon yang punya IKD, dari total wajib KTP-el sebanyak 344.456 orang,” ujarnya.
Jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya, peningkatan tersebut menunjukkan adanya percepatan setelah pelayanan dilakukan secara langsung ke tingkat kelurahan. Namun, perjalanan menuju target 30 persen masih menyisakan pekerjaan rumah.
Dengan jumlah wajib KTP-el sebanyak 344.456 orang, target 30 persen berarti sekitar 103.337 orang perlu memiliki IKD. Artinya, berdasarkan capaian 54.475 warga saat ini, masih diperlukan sekitar 48.862 warga lagi untuk mencapai ambang target tersebut.
Robi mengatakan Disdukcapil Cilegon akan terus mengejar capaian tersebut dengan memperluas pelayanan di lapangan.
“Target 30 persen dari pemerintah pusat terkait kepemilikan IKD akan terus kami kejar,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan pelayanan jemput bola tersebut, Disdukcapil juga mendapat dukungan dari perangkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan. Dukungan tersebut dinilai membantu petugas menjangkau masyarakat sekaligus mempercepat proses aktivasi IKD.
Robi menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat wilayah yang ikut mendampingi pelayanan IKD di setiap kelurahan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan pendampingan dari perangkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan dalam pelayanan IKD di setiap kelurahan,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan. Warga harus sudah melakukan perekaman atau memiliki KTP-el, membawa KTP-el saat proses aktivasi, serta memiliki telepon pintar berbasis Android atau iPhone.
Selain itu, warga juga harus memiliki nomor telepon seluler dan alamat email yang masih aktif. Proses aktivasi juga mengharuskan warga hadir secara langsung karena dilakukan secara tatap muka bersama petugas.
Disdukcapil Cilegon berharap pola pelayanan jemput bola dapat membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu mendatangi kantor Disdukcapil.
IKD sendiri menjadi bagian dari arah digitalisasi administrasi kependudukan. Bagi pemerintah daerah, peningkatan kepemilikan IKD bukan hanya soal mengejar persentase capaian, tetapi juga mendorong masyarakat beradaptasi dengan layanan administrasi yang semakin terdigitalisasi.
Dari 7 persen menuju 15,7 persen, Cilegon telah menunjukkan adanya peningkatan. Namun target 30 persen masih menanti di depan. Tantangannya kini bukan hanya menambah angka, tetapi memastikan semakin banyak warga benar-benar memahami, membutuhkan, dan mampu menggunakan identitas kependudukan digital dalam aktivitas pelayanan publik.
(Red*)











