HARITA.ID – Pemkot Cilegon menegaskan pembangunan fasilitas masyarakat tidak boleh berhenti setelah bangunan berdiri. Fasilitas yang dibangun harus benar-benar dimanfaatkan dan dirawat warga.
Pesan itu disampaikan saat Pemkot Cilegon melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ketujuh program DPPK Cabang Juara di Kecamatan Jombang, Kamis (24/9/2026).
Salah satu lokasi yang ditinjau yakni pembangunan Balai Warga di Lingkungan Periuk, Kelurahan Sukmajaya, dengan anggaran Rp100 juta. Balai tersebut dibangun di atas lahan pinjam pakai milik masyarakat yang telah dinyatakan clear and clean.
Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon Dana Sujaksani mengatakan keberadaan balai warga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini dari masyarakat, untuk masyarakat. Karena itu harus dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat,” kata Dana.
Menurutnya, kondisi bangunan secara umum sudah baik. Namun, akses jalan menuju lokasi masih perlu diperhatikan. Pemkot juga melihat peluang pengembangan kawasan dengan fasilitas pendukung seperti gedung serbaguna.
Dana berharap balai warga tersebut tidak sekadar menjadi bangunan, tetapi berkembang menjadi ruang publik untuk kegiatan sosial, musyawarah, dan aktivitas kemasyarakatan.
Ketua Pokmas Kota Cilegon Eka Sartika menegaskan balai warga merupakan hasil aspirasi dan kerja bersama masyarakat.
“Balai warga ini bukan hanya sekadar hasil karya pengurus Pokmas, tetapi karya bersama masyarakat,” ujarnya.
Dengan konsep tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga terlibat sejak proses pengusulan, pembangunan, pemanfaatan hingga pemeliharaan fasilitas.
(Red*)











