HARITA.ID — Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kelengkapan dokumen di atas meja. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, informasi publik dituntut hadir, mudah diakses, dan benar-benar sampai kepada masyarakat.
Hal itu menjadi perhatian Komisi Informasi Provinsi Banten saat melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus penilaian keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kota Cilegon, Rabu (26/8/2026).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus memimpin langsung proses monitoring yang berlangsung di Ruang Kerja PPID Kota Cilegon. Kedatangannya disambut Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Cilegon Novi Yogi Hermawan, bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Ipung Ernawati Setianingrum.
Bagi Komisi Informasi, monitoring dan evaluasi tersebut merupakan agenda rutin tahunan untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Imron mengatakan, sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari indikator penilaian telah diperiksa. Hasil sementara menunjukkan dokumen yang diminta tersedia dan dinilai lengkap.
“Alhamdulillah, terkait dokumen sudah kami cek. Seperti dokumen barang dan jasa, peraturan wali kota, dan sebagainya, semuanya lengkap,” kata Imron.
Meski demikian, kelengkapan dokumen belum menjadi garis akhir. Hasil akhir penilaian masih harus menunggu pleno Komisi Informasi Provinsi Banten untuk menentukan posisi Pemkot Cilegon dibandingkan capaian tahun sebelumnya.
“Selanjutnya hanya tinggal menunggu hasil pleno untuk menentukan peringkat yang akan diraih Pemerintah Kota Cilegon, apakah informatif, naik, atau turun dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Imron menegaskan, keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan administratif. Badan publik juga dituntut lebih aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.
Menurutnya, era digital membuat pemerintah memiliki ruang yang semakin luas untuk menyampaikan informasi secara cepat dan langsung kepada publik.
“Catatan khususnya rata-rata umum. Kami meminta badan publik untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik, terutama di media sosial,” katanya.
Ia menilai respons masyarakat bukan satu-satunya ukuran apakah informasi tersebut penting atau tidak untuk disampaikan.
“Terlepas ada yang memberikan komentar atau tidak, yang penting informasi publik sudah disampaikan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Pesan tersebut menjadi penting karena keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya soal mendapatkan predikat, melainkan bagaimana pemerintah membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat.
Komisi Informasi Provinsi Banten juga mengingatkan Pemkot Cilegon agar konsisten menjaga transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk mengenai penggunaan anggaran daerah.
Imron menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana APBD digunakan dan untuk kepentingan apa anggaran tersebut dibelanjakan.
“Harapannya Pemkot Cilegon tetap menjaga transparansi. Karena kalau badan publik transparan, kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Cilegon juga semakin meningkat, terutama terkait penggunaan APBD,” ujarnya.
Dengan kata lain, semakin terbuka pemerintah dalam menjelaskan kebijakan dan penggunaan anggaran, semakin besar pula peluang tumbuhnya kepercayaan publik.
Sementara itu, Plt. Kepala Diskominfo Kota Cilegon Novi Yogi Hermawan menyambut positif proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Banten.
Ia memastikan jajaran PPID Kota Cilegon telah mempersiapkan berbagai dokumen yang menjadi kebutuhan dalam proses penilaian.
“Hari ini kita kedatangan tim Komisi Informasi Provinsi Banten untuk melakukan penilaian terkait keterbukaan informasi publik di Kota Cilegon. Semua dokumen yang dibutuhkan sudah kita siapkan,” kata Yogi.
Ia berharap seluruh persiapan yang dilakukan dapat membawa Pemkot Cilegon meraih hasil lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun ini kita sudah melakukan yang terbaik dan mudah-mudahan hasilnya pun terbaik, setidaknya bisa meningkat dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Yogi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim PPID Kota Cilegon yang telah bekerja mempersiapkan dan melengkapi dokumen penilaian.
“Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh tim PPID Kota Cilegon yang telah bekerja keras mempersiapkan serta melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses penilaian tersebut,” pungkasnya.
Kini, hasil pleno Komisi Informasi Provinsi Banten menjadi penentu. Apakah Cilegon mampu mempertahankan atau meningkatkan predikat keterbukaan informasi publiknya, atau justru mengalami penurunan.
Sebab, dalam era pemerintahan yang semakin terbuka, predikat informatif bukan sekadar penghargaan administratif. Ia menjadi cermin seberapa serius pemerintah membuka ruang informasi dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada masyarakat.
(Red*)








