Harita.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Disporapar Cilegon Permudah Sewa Lapangan Bola, Tarif Rp2 Juta untuk 2 Jam
Kota Cilegon

Disporapar Cilegon Permudah Sewa Lapangan Bola, Tarif Rp2 Juta untuk 2 Jam

admin
Diterbitkan: 27 Agustus 2026
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID — Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon terus membenahi pelayanan pemanfaatan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah. Salah satunya dengan menata mekanisme penyewaan lapangan bola agar lebih mudah, tertib dan transparan bagi masyarakat.

Kepala Disporapar Kota Cilegon Sakri Jasiman mengatakan, penataan tersebut dilakukan agar fasilitas olahraga yang dimiliki Pemkot Cilegon dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Sesuai arahan pimpinan, kami ingin fasilitas olahraga yang dimiliki Pemerintah Kota Cilegon dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Karena itu, pelayanan penyewaan kami tata dengan prosedur yang jelas, mulai dari pengajuan permohonan, pemesanan jadwal hingga proses pembayaran retribusi,” kata Sakri saat ditemui di Kantor Disporapar Cilegon, Rabu, (26/8/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tarif pemanfaatan fasilitas olahraga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk penyewaan lapangan bola, tarif yang ditetapkan sebesar Rp2.045.000 untuk penggunaan selama dua jam.

Baca Juga

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi
RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah
Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting
JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

Menurut Sakri, kejelasan prosedur dan tarif penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Pemohon dapat mengetahui sejak awal tahapan yang harus dilalui, jadwal penggunaan hingga kewajiban pembayaran retribusi.

“Dengan mekanisme yang jelas, masyarakat dapat mengetahui seluruh tahapan dan biaya yang harus dipenuhi. Kami berharap fasilitas olahraga ini semakin banyak dimanfaatkan secara positif, baik untuk kegiatan olahraga, pembinaan atlet maupun kegiatan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Disporapar Kota Cilegon Rina Fatwa Aulia mengatakan, pelayanan penyewaan fasilitas olahraga kini diarahkan pada tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel.

Baca Juga

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target
Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan
Menggalakkan Semangat Jurnalistik, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hadir Berbagi Motivasi di JBS Cilegon
Pelajar Apresiasi Workshop dan Pelatihan Jurnalistik SMSI Kota Cilegon

Masyarakat yang hendak menggunakan lapangan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Disporapar dan melakukan pemesanan jadwal. Setelah itu, pemohon mengisi formulir pendaftaran sewa lapangan sebagai bagian dari proses administrasi.

“Kami berupaya memastikan bahwa setiap proses pelayanan memiliki alur yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Mulai dari pengajuan surat permohonan, pemesanan jadwal, pengisian formulir, sampai dengan penerbitan dokumen retribusi dan pembayaran, seluruhnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rina.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menegaskan, pembenahan mekanisme tersebut bukan sekadar soal administrasi penyewaan. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh kepastian jadwal, biaya dan prosedur ketika hendak menggunakan fasilitas olahraga milik daerah.

“Prinsipnya kami ingin memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tertib, transparan dan akuntabel. Dengan prosedur yang terstruktur, masyarakat juga mendapatkan kepastian mengenai jadwal penggunaan maupun kewajiban retribusinya,” kata Rina.

Disporapar berharap kemudahan tersebut dapat meningkatkan pemanfaatan fasilitas olahraga pemerintah sekaligus mendorong aktivitas olahraga masyarakat di Kota Cilegon.

Dengan demikian, lapangan olahraga tidak hanya menjadi aset pemerintah daerah, tetapi juga ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk pembinaan atlet, kegiatan komunitas hingga aktivitas olahraga masyarakat secara lebih tertata.

Baca Juga

SMSI Cilegon Adakan Workshop dan Pelatihan, Cetak Jurnalis Siber Masa Depan
Monev DPPK Cabang Juara, Balai Warga Periuk Disiapkan Jadi Ruang Publik Warga
Monev Program DPPK, Pemkot Cilegon Pastikan Pembangunan Balai Warga Berjalan Baik
Pemkot Cilegon Minta Proyek Wankai Dihentikan Sementara

(Red*)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya HUT ke-65 Pramuka, Wawali Cilegon Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Generasi Muda
Artikel Berikutnya Pokmas Panggung Rawi Tuntaskan Tiga Titik Pembangunan SABAN JUARE, Warga Penerima RTLH Kini Bisa Tidur Nyaman
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

Kota Cilegon

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kota Cilegon

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Kota Cilegon

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

Kota Cilegon

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com