Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Cihara melakukan penutupan di beberapa lokasi Kecamatan Cihara dan Panggarangan, penambangan pasir laut di Desa Sukajadi Desa Panggarangan dan Desa Karangka Mulyan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Senin, (22/03/2021).
Penutupan lokasi tambang pasir laut dipimpin oleh Kasat Pol PP Kecamatan masing masing.
Setelah penutupan, dibuatkan berita acara penutupan dengan Nomor 520/72/Trantibum/2021 yang di tanda tangani oleh Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan dan Sekretaris Camat Panggarangan.
Dikatakan Agus Sumardi Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan, Perambahan pasir laut di pesisir Pantai Sukasari Desa Sukajadi dan pesisir Pantai Cikumpay Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan tidak berijin dan sangat merusak lingkungan pesisir pantai.
“Kondisi sempadan pantai antara Cikumpay Desa Panggarangan dan Rancalele Desa Sukajadi sangat terancam abrasi. Karna itu kami selaku aparatur Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penutupan,” ujar Agus
Lanjut Agus, jika di kemudian hari, kedua lokasi ini masih tetap beroperasi, maka pihaknya akan menurunkan tim dari Satpol PP Kabupaten Lebak untuk melakukan penyegel secara permanen.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggar perda,” tegas Agus.
Sementara Aktivis Kumala Lebak Selatan Rahmat Hidayat memaparkan, warga masyarakat wilayah pesisir muara Cihara sebagai kuli loding ( kuli menaikan pasir ke truk mengunakan sekop-red ) melakukan aksi unjuk rasa di pantai muara Cihara, meminta keadilan pemerintah atas ditutupnya tempat pengambilan pasir yang menjadi tempat mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Rahmat meminta,agar pihak terkait dan pemerintah Kabupaten Lebak agar galian pasir di wilayah muara Cihara di buka kembali, karena ini berkaitan dengan kepentingan hajat hidup masyarakat kecil yang menggantungkan hidup disini,”ungkap Rahmat pada Bantop.Co.aid
Ungkapnya,selaku aktivis yang juga selaku Kordinator aksi mengungkapkan, bahwa penutupan lokasi pengambilan pasir di muara Cihara ini terkesan terjadi tebang pilih, kalau memang dikatakan ini lokasi tidak mengantongi izin. Menurut Rahmat, lokasi dan kegiatan serupa itu juga terjadi dan ada di Desa dan Kecamatan yang lain.
Jikalau berbicara dan diklaim, ujar Rahmat, bahwa ini area perhutani, kenapa juga galian-galian batu bara tidak berizin yang sudah berpuluh-puluh tahun berjalan yang jelas-jelas telah merugikan negara tidak ditutup dan terkesan terjadi pembiaran.
“Jangan hanya di muara Cihara dan Desa Sukajadi Kecamatan Panggarangan saja yang di tutup, tapi semua harus di tertibkan, sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak terkesan pilih kasih atau tebang pilih,” tegasnya.(Dm)







