CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan pengedar Narkoba jenis obat keras, Kamis (03/06/2021).
Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton menjelaskan, diamankannya pelaku pengedar narkoba jenis obat keras ini berawal informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang berisikan ” TRAMADOL HCI ” lewat jasa pengiriman.
“Atas informasi tersebut, anggota kami langsung bergerak dan mengamankan Pelaku berinisial RA (18), kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket berlebel jasa pengiriman yang di dalam terdapat 20 (dua puluh) lempeng obat merk TRAMADOL HCI yang perlempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhannya 200 (dua ratus) butir,” katanya.
Iptu Shilton menerangkan, Pelaku RA (18) ditangkap pada hari selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira jam 19.30 WIB Dipinggir jalan tepatnya di Lingkungan Karang Jetak RT.006 RW.002 Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon. Pada saat itu juga dilakukan pengeledahan dan ditemukan sebuah HP merk OPPO, Uang sebesar Rp.395.000 (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), yang sebelumnya obat merk TRAMADOL HCI tersebut dibeli melalui medsos, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka RA (18) melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 UU No.35 th 2009 tentang kesehatan dengam ancaman hukuman paling lama 10 tahun sampai 15 tahun,” pungkasnya. (Dm)










