Harita.id
Sabtu, 5 September 2026
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Tangerang Raya
  • Featured
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • DPRD Provinsi Banten
  • Wawancara
Search
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » 39 Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Dapat Asimilasi Di Rumah
Tangerang Raya

39 Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Dapat Asimilasi Di Rumah

admin
Diterbitkan: 17 Juli 2021
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini melakukan implementasi Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dengan memberikan 39 Narapidana Asimilasi Di Rumah, Sabtu (17/07/2021).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melalui Panji Asmanto selaku Kepala Sub Seksi Bimkemaswat.

Pelaksanaan Asimilasi Di Rumah ini bekerjasama dengan pihak Bapas Kelas I Tangerang dan diberikan kepada 39 Narapidana. Ini merupakan yang pertama dilakukan setelah Permenkumham No 24 Tahun 2021 dilaksanakan.

“Kami berharap setiap Warga Binaan Pemasyarakatan bisa terus berkelakuan baik sehingga setiap mereka yang memenuhi syarat bisa mendapatkan implementasi dari Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini,” ucap Kadek Anton Budiharta selaku Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

“Nantinya mereka akan mendapatkan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah,” tambah Kadek Anton Budiharta

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

Kata dia, Pelaksanaan Asimilasi Di Rumah ini sebagai bentuk tindak lanjut dari telah diterbitkannya Permenkumham No 24 Tahun 2021 perubahan terhadap Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19.

“Jadi, Permenkumham No 24 Tahun 2021 ini memperpanjang program asimilasi di rumah sampai dengan 31 Desember 2021 berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 nya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” ungkap Kadek Anton Budiharta. (Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Polda Banten Siapkan Tempat Isoman Bagi Anggota Polri Terpapar Covid-19
Artikel Berikutnya Masa PPKM Darurat, Karang Taruna Bagikan Beras dan Buka Dapur Umum
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan

Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com