Harita.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Lurah Ciwedus Terbitkan SK Pengurus RW, Arwani Marchawi: Cacat Hukum dan Langgar Aturan
Kota CilegonWawancara

Lurah Ciwedus Terbitkan SK Pengurus RW, Arwani Marchawi: Cacat Hukum dan Langgar Aturan

admin
Diterbitkan: 1 Oktober 2021
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

CILEGON – Biasanya Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dibeberapa wilayah hampir sama dengan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden, yang dipilih secara demokrasi langsung oleh masyarakat, Namun beda dengan halnya RW (03) Link Pakuncen yang berada di wilayah Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, diduga mendapatkan SK pengurusan RW 03 langsung dari pemerintahan Kelurahan Ciwedus tanpa adanya pemilihan yang dilakukan oleh warganya.

“Lurah Ciwedus telah gegabah dan ceroboh bahkan sangat arogan,
dengan keangkuhannya saudara Lurah Ciwedus telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengurus RW 03 Definitif periode 2020-2023, yang cacat hukum dan telah melanggar
aturan sebagaiamana ditetapkan dalam Perda No.5 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,” ucap Arwani Marchawi salah seorang warga RT 04/RW 03, Lingkungan Pekuncen Kelurahan Ciwedus.

Menurutnya, dirinya bersama warga di tiga RT yakni RT 04, RT 11 dan RT 12 di Lingkungan Pekuncen, telah membuat sebuah petisi tertulis yang ditujukan kepada Lurah Ciwedus tentang penolakan terhadap mekanisme pemilihan ketua RW tersebut.

“Ada 200 orang yang sudah menyatakan menolak, tentang tata cara pemilihan pengurus Rw yang dilakukan oleh Lurah. Dan kami pun telah melakukan upaya dengan cara yang baik untuk menemui Lurah, tetapi tidak di respon,” ucapnya Kepada Wartawan.

Dikutip dari Beritakarya, Lurah Ciwedus Suherman memaparkan pelaksanaan dan tata cara pemilihan Pengurus RT dan RW di Kelurahan Ciwedus, seluruhnya telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga

Menggalakkan Semangat Jurnalistik, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hadir Berbagi Motivasi di JBS Cilegon
Pelajar Apresiasi Workshop dan Pelatihan Jurnalistik SMSI Kota Cilegon
SMSI Cilegon Adakan Workshop dan Pelatihan, Cetak Jurnalis Siber Masa Depan
Monev DPPK Cabang Juara, Balai Warga Periuk Disiapkan Jadi Ruang Publik Warga

“Dari 7 RW dan 38 RT yang ada di Kelurahan Ciwedus, semuanya sama yang dikeluarkan SK kolektif semuanya, karena serentak pemilihannya,” kata Suherman melalui sambungan telepon, Kamis (30/9/2021).

Suherman memastikan, hal tersebut dapat langsung dikonfirmasi kepada pengurus di 7 RW dan 38 RT di Kelurahan Ciwedus.

“Konfirmasinya tanya ke RT dan RW yang lain dulu, gimana mekanismenya, takutnya sepihak saya ngejelasinnya,” tuturnya.

Baca Juga

Monev Program DPPK, Pemkot Cilegon Pastikan Pembangunan Balai Warga Berjalan Baik
Pemkot Cilegon Minta Proyek Wankai Dihentikan Sementara
Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional
TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Suherman juga menegaskan, penetapan SK kepengurusan RT dan RW di Kelurahan Ciwedus telah melalui mekanisme dan prosedur yang benar.

“Iya semua sudah sesuai mekanisme, makanya saya sampaikan, 38 RT dan 7 RW sama kok semuanya, karena masa berlakunya pun sama. Itu sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, kalau mau komplain yah pasti komplain semuanya,” pungkasnya. (Dm)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Peringati Hari Kesaktian Pancasila, GP Ansor Cilegon Tolak Paham Radikalisme dan Komunisme
Artikel Berikutnya Sambut HUT TNI Ke 76, Danrem 064/MY Pimpin Ziarah
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal

Pemkot Cilegon Genjot PAD, Lahan Sawah 20 Hektare Jadi Sumber Cuan Daerah

Pedagang Pasar Kranggot Dukung Penataan Parkir, Ada Satu Syarat

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Rizki Dorong Anggaran Cilegon Lebih Tepat Sasaran, PAD Jadi Perhatian

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Siapkan Kuota 763 Penerima Program Beasiswa Cilegon Juare 2026

Kota Cilegon

Sate Bandeng Cilegon Didorong Naik Kelas, Kualitas hingga Legalitas Jadi Perhatian

Kota Cilegon

Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Robinsar Bersama PWI-SMSI Turun dalam Pencarian

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com