Harita.id
Jumat, 11 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Uang Korupsi Dana Desa di Sodong Pandeglang Digunakan Untuk Biaya Anak Sekolah dan Pengajian
Pandeglang

Uang Korupsi Dana Desa di Sodong Pandeglang Digunakan Untuk Biaya Anak Sekolah dan Pengajian

admin
Diterbitkan: 27 Oktober 2021
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

PANDEGLANG – Uang hasil korupsi yang dilakukan oleh SJ (54) mantan Kepala Desa Sodong dan anaknya YP (29) selaku Kaur Keuangan Desa Sodong ternyata digunakan untuk kebutuhan keluarga dan kegiatan di desa yang tidak sesuai peruntukannya.

Hal itu terungkap saat Polres Pandeglang melakukan jumpa pers yang menghadirkan kedua tersangka berikut barang bukti kasus. Jumpa pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga di dampingi Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah dan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi.

Saat jumpa pers, tersangka SJ mengaku bahwa uang untuk pembangunan semuanya sudah direalisasikan meskipun kualitas bangunan buruk. Sedangkan uang yang ia nikmati merupakan uang sisa pembangunan.

“Untuk fisik memang dilaksanakan semua pak, cuman istilahnya di desa pak ya sisa sedikit-sedikit buat saya lah. Kalau untuk pembangunan saya membangun semua, adapun bagus tidaknya bangunan saya itulah hasil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ungkap SJ pada wartawan, Rabu (27/10/2021).

SJ mengaku uang tersebut tidak dinikmati oleh dirinya sendiri namun ada juga yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan kegaiatan lain yang ada di desa.

Baca Juga

Bupati Pandeglang Hingga Wagub Banten Apresiasi HPN 2026
PENTRADA 2025: Pentas Teater Pemuda Wujudkan Semangat Kreatif Generasi Muda Pandeglang
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Dewi : Pemuda Tonggak Utama Kemajuan Bangsa
Karang Taruna Pandeglang Gelar Jambore UMKM dan Apel Sumpah Pemuda.

“Engga pak. Kadang-kadang di desa juga banyak kebutuhan dan banyak kegiatan-kegiatan contoh pengajian desa sebulan sekali terus juga ada yang hajatan karena saya jadi Kades paling gajian 3 bulan sekali, untuk kebutuhan keluarga kaya sekolah anak karena ada yang sudah kuliah ada juga yang SMA,” jelasnya.

Selain SJ, pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh putranya YP. Kata dia, uang hasil korupsi tidak ia gunakan untuk kebutuhan pribadi melainkan untuk menutupi kebutuhan lain yang ada di desa.

“Digunakan bayar untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa sekitar Rp20 juta pak,” singkatnya.

Baca Juga

Buka Jambore 2025, Bupati Dewi : Pramuka Bentuk Karakter Mandiri dan Tangguh
Bupati Dewi : Sekolah Harus Menjadi Tempat Ternyaman Untuk Belajar Siswa
Bupati Pandeglang Terjun Langsung ke Lokasi Pencarian Haikal dan Habibi, Anak yang Terseret Arus Sungai
Bupati Dewi Setiani Dampingi Gubernur Banten Monitoring Pembangunan Jalan Program Bang Andra di ruas Cadasari–Kaduela

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 kurungan penjara. (Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Mantan Kades Sodong Korupsi Dana Desa Hingga Rp418 Juta
Artikel Berikutnya Tim Rev@co Sie Dokkes Polres Cilegon Gencar Laksanakan Vaksinasi
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Robinsar Bersama PWI-SMSI Turun dalam Pencarian

Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat

Revisi RTRW Cilegon Dimulai, Robinsar: Jangan Sampai Industri Korbankan Lingkungan

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Pandeglang

Begini Cara DPC Gekrafs Pandeglang Rayakan Hari Jadi Gekrafs ke 6 Tahun

Pandeglang

VIP Voucher Ikut Sukseskan Event Funmusik Festival 2025 di Pandeglang

Pandeglang

Warga Kampung Kaduengang Siap Menangkan Pasangan Aap-Anita di Pilkada Pandeglang

Pandeglang

Putus Ketergantungan pada Bank Emok, Ratu Anita Sangadiah Bakal Gulirkan Program Pelatihan untuk Ibu-ibu

Pandeglang

Ratusan Anak Muda Pandeglang Siap Ramaikan Majelis Risalah Cinta di Balai Budaya Pandeglang

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com