HARITA.ID – Kepolisian Resort Cilegon melalui Satuan Lalu Lintas melakukan kegiatan Ganjil Genap (Gage) Jalur Wisata Anyer-Cinangka sesuai dengan Instruksi Mendagri No 66 dan diperkuat oleh Instruksi Walikota Cilegon No 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Sabtu (25/12/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, bahwa mulai hari ini (Sabtu) sampai 2 Januari 2022 Polres Cilegon melaksanakan kegiatan Ganjil-Genap Jalur Wisata Anyer Cinangka berdasarkan Inmendagri No 66 Tahun 2021 dan Instruksi Walikota Cilegon No 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Covid19 Pada Saat Natal 2021 dan tahun Baru 2022.
“Kami Polres Cilegon menghimbau kepada masyarakat yang akan berwisata sesuai tanggal hari ini Kendaraan Bermotor dengan Nopol Ganjil yang bisa melintas di jalur wisata pantai Anyer Cinangka,” katanya.
“Kami juga berharap masyarakat dapat memahami dan bekerja sama dengan kami untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tetap patuhi arahan petugas dilapangan, jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (Red)










