HARITA.ID – Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta menghadiri acara Rakor Gugus Tugas Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tema “Kebijakan Pemerintah dalam Meminimalisir Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang bertempat di salah satu hotel di Kota Cilegon, Selasa (24/05/2022).
Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan, TPPO merupakan tindak pidana yang bisa berdampak pada siapapun.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan pidana yang berdampak pada siapapun, baik itu pada laki-laki, perempuan, anak-anak dan dalam berbagai bentuk dan cara yang kerap terjadi di seluruh Indonesia, mereka dieksploitasi dalam berbagai jenis sektor termasuk diantaranya industri hiburan dan lainnya,” katanya.
Sanuji juga menjelaskan bahwa korban TPPO dapat mengalami berbagai macam kerugian.
“Seorang korban TPPO dapat mengalami bermacam-macam kerugian baik fisik, emosional ataupun finansial, maka sangat penting untuk memastikan keselamatan korban dan menjamin perlindungan hak asasi dari seluruh korban,” jelasnya.
Sanuji meminta semua informasi pribadi korban harus dilindungi.
“Saya minta semua informasi pribadi tentang korban dikumpulkan, harus dilindungi dan dirahasiakan, jika perlu informasi disajikan dengan bentuk inisialnya saja,” pintanya.
Di tempat yang sama, Kepala DP3AKB Kota Cilegon Agus Zulkarnain menjelaskan, bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mensinergikan langkah pencegahan serta penanganan tindak pidana perdagangan orang.
“Kegiatan rapat koordinasi regional ini bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan dan mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PPTPPO) dan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang diperlukan langkah-langkah konkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk membentuk GT PPTPPO,” jelasnya. (Red)






