HARITA.ID – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan negara dari PT Krakatau Baja Konstruksi (KBK) sebesar Rp 113.000.000.000 rupiah dari salah satu perusahaan asing Steel Resources Ltd.
Kepaka Kejaksanaan Negeri Kota Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, diselamatkannya keuangan negara milik PT Krakatau Baja Konstruksi anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk ini sebelumnya melakukan pembelian bahan baku baja berupa bloom kepada Steel Resources Ltd dengan metode pembayaran melalui Letter Of Credit (L/C), kemudian pada tanggal 07 Februari 2022, PT KBK membuka L/C di BNI Kota Cilegon atas nama Steel Resources Lt.
“Pada tanggal 24 Maret 2022 PT KBK dan Steel Resources Ltd sepakat dengan harga baru USD 780 dengan metode Cost And Freight (CFR) dan setelah itu tanggal 25 Maret 2022 melakukan penandatanganan amandemen I,” katanya, Selasa (06/09/2022)
Ineke melanjutkan, berdasarkan penelusuran internal PT KBK, ternyata terdapat itikad buruk dari pihak Steel Resources Ltd yaitu PT KBK tidak mendapatkan informasi cukup terkait keberadaan bloom, misalkan apakah bloom tersebut sudah dimuat tau tidak dalam Kapal M/V Best Voyager (Pengangkut) dan juga pergerakan Kapal M/V Voyager dalam pantauan radar cukup mencurigakan sehingga PT KBK mengirimkan surat kepada BNI Kota Cilegon yaitu surat pertama tanggal 24 Mei 2022, kemudian surat kedua tanggal 27 Mei 2022 dan terakhir surat ketiga tanggal 30 Mei 2022. Ketiga surat yang ditujukan kepada BNI Kota Cilegon berisi permohonan untuk menunda pembayaran L/C karena secara prosedur BNI Kota Cilegon akan membayar L/C pada tanggal 31 Mei 2022 mengingat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C telah diterima, diperiksa dan telah dinyatakan sesuai oleh BNI Kota Cilegon.
“Pada akhirnya, Direktur Keuangan dan Umum PT KBK bermohon kepada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon melalui surat nomor: 171/DKU-KBK-/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 untuk memberikan pendapat hukum atas permasalahan tersebut dan selanjutnya pihak BNI Kota Cilegon untuk melakukan Hold pembayaran atau menunda pembayaran atas pembelian bahan baku bloom tersebut. Setelah dilakukan penundaan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kejaksaan Negeri Kota Cilegon bersama-sama dengan pihak PT KBK dan pihak BNI Kota Cilegon terus berkoordinasi dengan melakukan langkah-langkah tepat yang diambil agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian,” sambungnya.
Ineke menjelaskan, berdasarkan koordinasi secara intens tersebut, BNI Kota Cilegon sebagai Opening Bank/Issuing Bank atas L/C permintaan importir PT KBK telah mengembalikan dana/uang milik PT KBK yang sebelumnya dilakukan proses Hold atau penundaan.
“Bahwa uang/dana sebesar Rp 113.000.000.000 (seratus tiga belas milyar) rupiah tersebut jika dibayarkan oleh Bank BNI Kota Cilegon akan sangat mengganggu operasional PT KBK sebagai anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang bergerak di bidang industri baja yang memproduksi dan mendistribusikan jenis produk Baja Tulungan (Reinforcing Steel Bar) dan Baja Profil (Steel Section),” jelasnya. (Red)







