HARITA.ID – Kejati Banten kembali melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat, dan melakukan penyitaan serta penyegelan terhadap sejumlah barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Banten telah melakukan tindakan hukum berkaitan dengan dugaan Tipikor pada BPN Kabupaten Lebak.
“Tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat setelah kemarin Kamis tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan empat orang tersangka yakni AM, DER, S alias MS, dan EHP, dan melakukan penahanan terhadap AM dan DER,” ujarnya, Senin (25/10/2022).
Leo mengatakan, setidaknya terdapat dua tempat yang dilakukan penggeledahan. Keduanya yakni Kantor BPN Kabupaten Lebak dan kediaman tersangka S alias MS yang berada di Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” tutur Leonard.
Pada penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di kantor BPN Kabupaten Lebak, dilakukan penyitaan terhadap sebanyak 57 bundel dokumen, terkait dengan permohonan hak atas tanah yang dimohonkan oleh tersangka S.
“Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (yang diduga kantor) tersangka S alias MS, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen,” terangnya.
Selain penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik Kejati Banten juga melakukan penyegelan atas dua unit rumah yang berada di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 Nomor 5 atas nama tersangka AM.
“Dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 Nomor 26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama Alia Fitri yang merupakan adik tersangka AM,” ungkap Leo.
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan Tipikor pada BPN Kabupaten Lebak. Dari empat orang tersebut, dua diantaranya telah ditahan, salah satunya yakni mantan Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi.
Adapun peranan dari masing-masing tersangka yakni Ady selaku Kepala BPN Kabupaten Lebak pada saat itu, sebagai penerima suap sebesar Rp15 miliar. Lalu DER selaku honorer di sana, menerima suap dan menjadi penghubung antara S dengan Ady. DER juga pihak yang membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang suap.
S alias MS selaku calo tanah, melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan juga sebagai pemberi suap. Sedangkan EHP yang merupakan anak dari tersangka S, aktif bersama tersangka Dra. S sebagai pihak yang mengurus sertifikat dan pemberi suap. (Zar/Red)







