HARITA.ID – Pemerintah Kabupaten Serang gandeng Kejaksaan Negri (Kejari) Serang dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Salah satunya dimasa Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kembali menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Hal itu dijelaskan pada Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Serang di Aula Tb. Suwandi, Senin 07 November 2022.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, sedangkan sebagai narasumber pihak Kejari Serang hadir Kepala Seksi (Kasi) Intel Rezkinil Jusar.
“Hari ini kita memulai kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi, hal ini kita lakukan atas perintah Ibu Bupati Serang untuk menjaga, mencegah supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di OPD (organisasi perangkat daerah),” ujar Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri.
“Ibu Bupati Serang bekerja sama dengan Pak Kajari Serang beserta tim untuk memberikan pengetahuan, pembekalan, pengetahuan sekaligus melakukan upaya pencegahan. Kita tidak ingin di Kabupaten Serang terjadi korupsi lagi, itu harapannya,” tegas Entus.
Lebih lanjut,masih kata Entus dalam sosialisasi tersebut seluruh pegawai diseluruh OPD diberikan pendidikan pengetahuan untuk pencegahan korupsi. Dia memastikan, para pegawai terlihat antusias mengikuti acara sosialisasi pencegahan korupsi tersebut.
“Mudah-mudahan melalui pembekalan pengetahuan ini tidak ada lagi yang tersandung korupsi karena ketidaktahuan, ketidakmengertian dan ketidakcermatan yang dilakukan oleh pegawai di Kabupaten Serang,” harapnya.
Oleh karena itu, Entus mengungkapkan bahwa pada sosialisasi juga memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk dialog dengan narasumber dimana pihak Kejari Serang pun membuka diri untuk dijadikan mitra konsultasi bagi pegawai di Pemkab Serang.
“Saya kira ini satu hal yang sangat bagus bagi seluruh pegawai Pemkab Serang ketika ada keragu-raguan dalam kegiatan yang dilaksanakan, untuk tidak segan-segan konsultasi dengan kejaksaan,” terangnya.
Entus meminta kepada para Pegawai Pemkab Serang juga sampai kepada untuk meminta pendapat legal opinion kepada Kejari Serang.
“Ini demi keyakinan bahwa yang dilakukan oleh pegawai Pemkab Serang sudah sesuai dengan aturan,” pintanya.
Lebih lanjut Entus menjelaskan, kerjasama antara Pemkab Serang dan Kejari Serang sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk tahun 2022 dilaksanakan dalam skala yang massif.
“Ini lebih massif yang menyentuh seluruh pegawai OPD-OPD di lingkungan Pemkab Serang,” pungkasnya. (Zar/Red)




