HARITA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer, Jumat, 04 November 2022, jam 11.00 WIB
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton. Membenarkan, bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah menangkap seorang laki-laki yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer, pelaku adalah M (29) warga Lingkungan Langon Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa Pada hari Jumat, 04 November 2022 sekira jam 11.00 WIB Di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Masjid Barat Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon akan ada transaksi obat keras (daftar G),” katanya, Senin 07 November 2022.
Shilton menjelaskan, atas informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama M (29) kemudian dilakukan pengeledahan terhadap M (29) ditemukan barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) lempeng obat yang diduga merk tramadol yang perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 840 (delapan ratus empat puluh) butir, 1 (satu) botol Obat Haxymer berisi 800 (delapan ratus) butir, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hijau, 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) pack plastik klip.
“Dari keterangan tersangka Obat keras tersebut di beli dari pelaku BOS (DPO) seharga Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon,” jelasnya.
Tersangka M (29) mengakui mendapatkan obat tersebut dari pelaku Bos (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan.
“Tersangka M (29) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tutupnya. (Zar/Red)







