HARITA.ID – Proyek pembangunan Sekolah Alhanif Islamic Boarding School (AHIBS) diduga pemborong Belum Memiliki Ijin Surat Badan Usaha, sistem SMK3 yg profesional, dan Tax Avoidance.
Proyek berasal dari Dana Alokasi Yayasan Alhanif Islamic Boarding School (AHIBS) Anggaran 2022.
Ada banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan pembangunan konstruksi mulai dari struktur dan perjanjian kontrak yg menghindari pajak dengan nama pribadi untuk membangun sebuah gedung sebesar yayasan alhanif.
Untuk membangun di kontrak Gedung Ruang Kelas Panjang: 24 M dan Lebar 11.4 M. Dan Gedung Asrama 24 M dan Lebar 11.4 M. Dengan Biaya Total Pekerjaan Di Kontrak Rp.5.581.440.000 terbilang (Lima Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).
“Seharusnya Rahmat Selaku Pemborong Profesional Dengan Menggunakan PT dan CV di Pembangunan Gedung AHIBS,” ujar Sigit Selaku MK di Proyek Tersebut, Senin 14 November 2022.
Kemudian Sigit juga menuturkan bahwa dengan Wajib pajak yang taat pada peraturan perpajakan merupakan kondisi ideal yang diharapkan oleh pemerintah Indonesia.
“Selain dapat menjalankan kewajiban dengan baik, wajib pajak seperti ini juga berperan secara aktif dalam meningkatkan pemasukan negara,” tuturnya.
Namun demikian, tidak semua jenis wajib pajak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan.
Ada saja oknum pengusaha atau perusahaan yang selalu berupaya melakukan tax avoidance.
Seperti terjemahan harfiahnya, tax avoidance merupakan upaya menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dilaksanakan.
Biasanya, hal ini terjadi pada tahap pembayaran pajak.
“Tujuannya jelas, untuk mengambil keuntungan sepihak agar pendapatan yang masuk tidak banyak terpotong pajak dari pemerintah. Padahal penghindaran pajak sendiri bisa dikategorikan pelanggaran pada Undang-Undang Perpajakan,” ujar sigit
“Ini sangat melanggar aturan perpajakan Indonesia untuk menguntungkan Pribadi yg seharusnya Rahmat Selaku Pemborong di kenakan pajak PPN dan PPH,” imbuhnya.
“Dan belum lagi sistem manajemen SMK3 tidak di jalankan dengan baik melanggar
kesepakatan kontrak dimana apd seharusnya di gunakan,” lanjutnya.
Belum lagi struktur yg di bangun baru sudah retak retak.
“Saya berharap pihak alhanif mengevaluasi pemborong rahmat terkait pelanggaran-pelanggaran yg di lakukannya dan Tim,” harap sigit.
“Dan pemborong alhanif sampai skrg blm menyelesaikan papan nama proyek awal pekerjaan kapan selesai pekerjaan kapan,” tutupnya. (Zar/Red)




