HARITA.ID – Bupati Lebak, Iti Oktavia Jaya Baya mengatakan, bahwa terkait dengan memasuki Natal dan Tahun Baru atau Nataru di 2022 pada Kabupaten Lebak tentunya yang perlu di antisipasi olehnya bahwa terkait dengan pembangunan Gereja di Kecamatan Maja.
Hal tersebut mengingat bahwa di wilayah Kecamatan Maja belum mendapatkan surat izin secara sah dalam proses pembangunan yang sah yang diperuntukkan untuk ibadah.
“Kemudian yang perlu di antisipasi bahwa di Maja itu kan belum berdirinya Gereja kan secara legal. Bahkan, tadi sudah disampaikan oleh pak camat bahkan ada kebaktian tanggal 18 sampai tanggal 20. Sehingga saya sampaikan bahwa sebelumnya FKUB sudah memutuskan sudah bermusyawarah baik dengan elemen-elemen terkait termasuk juga pengelola pengembangnya di gereja Maja tersebut,” ujar Iti kepada Wartawan, Sabtu 17 Desember 2022.
Lebih jauh masih kata Iti, bahwa pihaknya akan mengeluarkan izin untuk beribadah di Kecamatan Maja jika memang telah dikeluarkan izin dari Gerejanya dalam peribadatan.
“Kita akan mengizinkan beribadah di sana. Tetapi kalau memang izin gerejanya sudah keluar,” ungkapnya.
“Jadi kalau izinnya diperuntukkan untuk ruko maka tidak di perbolehkan. Jadi silahkan beribadah tapi tidak menghalangi. Tapi beribadah di gereja-gereja yang sudah ada di Kabupaten Lebak,”pungkasnya. (Zar/Red)









