HARITA.ID – Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon Anry Setiawan mengatakan, bahwa di awal tahun 2023 ini Satpol PP Kota Cilegon melakukan pengawasan dan penindakan pada warung jamu yang masih melakukan penjualan minuman al kohol atau tempat restoran juga melakukan aktivitas maka Satpol PP Kota Cilegon akan menegur.
“Selama tahun 2023 belum kita temukan. Tapi kemarin salah satu cafe begitu ditemukan kita tegur dan di tutup dia enggak mengulangi lagi,”ucapnya di ruang dinas Satpol PP Kota Cilegon,Senin 16 Januari 2022.
“Intinya di 2023 belum ada melakukan penjaringan minuman al kohol. Baru semalam aja. Karena kita juga terkait kegiatan belum dilaksanakan karena terpatok dengan anggaran. Sehingga ini baru semalam aja,” pungkasnya. (Zar/Red)










