HARITA.ID – Kejati tetapkan Seorang pegawai Bank Himbara Cabang Tanggerang Raya bobol Bank nasabah Himbara Cabang Prioritas pada tahun 2022
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan, menyampaikan perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April-Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA di Cabang Tangerang Banten, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Perkara dimaksud telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 5 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023,”kata Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan saat konferensi pers di Kejati Banten, Rabu 18 Januari 2023.
Berdasarkan hasil ekspose hari ini, Ricky Tommy menjelaskan, pihaknya telah ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka NHK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
“Bahwa tersangka NHK yang merupakan Karyawan salah satu Bank Negara sejak tahun 2013-2022 dan pernah sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” jelasnya.
Dikatakan,Ricky Tommy Bahwa tersangka NHK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS yaitu rekening pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A transaksi debet tersebut.
“Sebanyak 7 (tujuh) kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar Rp 6.695.000.000,-. (enam milyar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah dana seluruhnya sebesar Rp 1.835.120.000,-. (satu milyar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) dari Rekening Bank Cabang Tangerang A Yani dengan atas nama AS ke rekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan yang diduga dilakukan oleh tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” kata Aspidsus Kejati Banten.
Tak sampai disitu, Ricky Tommy menuturkan,Pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 Bank Himbara tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NHK.
“Sehingga akibat perbuatan tersangka NHK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq, Bank Himbara sekira Rp 8.530.120.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah),”tuturnya.
Atas Perbuatan tersangka NK tersebut diduga melanggar pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di akhir wawancara,Ricky mengungkapkan,bahwa pada hari ini tersangka NHK untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-44/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari 2023 – 06 Februari 2023.
“Adapun alasan penahanan terhadap tersangka dengan alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu: Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan agar Tim Penyidik bekerja secara profesional dan cepat serta agar dilakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara. (Zar/Red)





