HARITA.ID – Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Cilegon melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antada Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Cilegon dengan 10 (Sepuluh) perusahaan afiliasi PT Krakatau Steel (PT KS).
Kajari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon dengan 10 (sepuluh) Perusahaan Afiliasi PT Krakatau Steel ini merupakan kegiatan evaluasi Pendampingan Hukum yang telah dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, khususnya terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa, persoalan lahan, dan utang-piutang pada 10 (sepuluh) Perusahaan Afiliasi PT Krakatau Steel yang telah dilaksanakan pada tahun 2022.
“Penandatangan perjanjian kerjasama antada Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Cilegon dengan 10 (Sepuluh) perusahaan afiliasi PT Krakatau Steel (PT KS) ini memiliki peran penting dalam upaya meminimalkan potensi resiko terjadinya tindak pidana korupsi dan sebagai bentuk penyelenggaraan asas-asas Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance,”kata Ineke dalam sambutannya saat rilis oleh Kejari Kota Cilegon, Senin 20 Febuari 2023.
Kemudian dari pada itu, Ineke menjelaskan dalam pendantangan Perjanjian Kerja Sama yang pihaknya lakukan ini merupakan tanda tangan yang memiliki jangka waktu selama 3 (tiga) tahun yang dalam pelaksanaannya meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain yang bertujuan untuk membantu perusahan-perusahaan afiliasi PT Krakatau Steel dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Saya berharap kita bersama dapat menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik ini. Bahwa apa yang telah kita sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat bangsa dan negara yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita bersama. Oleh karenanya, Perjanjian Kerja Sama ini hendaknya tidak berhenti sebatas seremonial semata, namun komitmen ini harus diimplementasikan secara konkrit dan sungguh-sungguh,” harapnya.
Dijelaskan Ineke pada proses pendampingan hukum merupakan suatu bentuk penegakan hukum yang dilakukan secara preventif dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance. Oleh karena itu, Kejaksaan dengan tangan terbuka akan senantiasa membantu memberikan solusi pemecahan, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum untuk setiap permasalahan dalam setiap kegiatan dan proses bisnis perusahaan guna menghindari adanya potensi pidana korupsi.
“Pendekatan secara preventif akan kami upayakan untuk lebih dikedepankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, namun apabila upaya kami tersebut tidak diindahkan oleh para pihak, maka kami juga tidak segan untuk melakukan tindakan represif. Oleh karena itu, sinergisitas dan kolaborasi yang baik menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan setiap proses bisnis seluruh perusahaan di PT Krakatau Steel,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur SDM PT. Krakatau Steel, Sriyani Puspa Kinasih mengatakan, dengan di lakukan nota kesepakatan dengan Kejari Cilegkn bertujuan untuk meningkatkan kinerja etos dalam mitra kerja pendampingan hukum yang sering dilakukan sinergitas dengan Kejari bersama PT KS Group.
“Intinya adalah sinergis colaborasi. Karena kita semua mempunyai tujuan yang sama dimana KS Group itu adalah salah satu milik BUMN yang tentunya kita tujuanyan kan untuk kepentingan negri juga dan meningkatkan keuangan Negara dalam etos kinerja sinergi dengan Kejari agar mengamankan aset keuangan negara pada PT KS Group,” terangnya.
“Insya Allah kolaborasi ini bisa semakin kuat lagi. Apalagi banyak program yang telah di sinergikan oleh pihak Kejari. Baik itu pembebasan lahan maupun lain sebagainya dalam proses pendampingan hukum. Maka kami sendiri sangat menyambut baik dan mendukung atas lakukan nota kesepakatan dalam mewujudkan kepatuhan pada perusahaan BUMN maupun anak anak PT KS group agar adanya patuhan patuhan dalam menjalan hukum yang ada,” pungkasnya. (Zar/Red)






