HARITA.ID – Hendak melakukan pengedaran uang palsu ke Lampung, Dua orang warga Jawa Barat dan Jawa timur tersandung jeruji selama 15 Tahun.
Diketahui, Kedua Dua orang tersangka itu berinisial (M) dan (A) yang merupakan warga pendatang asal Jawa Barat dan Jawa timur. Di duga mereka berdua aman mengedarkan uang palsu di Kota Lampung. Namun, nasib kedua orang itu terpaksa tersandung kejeruji di akibatkan karena telah mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Cilegon.
Hal itu di ungkapkan, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untor, dalam melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pada pemalsuan uang asli ini bermula tersangka (M) hendak membeli sebuah obat penguat di apotik yang berada di pelabuhan merak.
Setelah membeli obat, M di curigai oleh petugas Pelabuhan merak sehingga menemukan lembaran uang rupiah yang tak asli beredar di sebuah apotik yang berada di Pelabuhan Merak.
“Jadi dia (M) di tangkap petugas pelabuhan merak setelah belanja obat kuat atau pelumas. Dan pada saat itu ditemukan juga uang Rp.6.526 lembar rupiah oleh petugas pelabuhan merak,” ujar AKBP Eko saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa 28 Febuari 2023.
Kemudian, kata Eko tersangka yang kedua yang berinisial A juga tertangkap oleh petugas dan di tenemukan berbagai pecahan uang palsu. Baik uang pecahan rupiah maupun uang asing.
Atas laporan dari petugas, kata Eko dia bersama petugas melakukan pengembangan dan menangkap A yang di duga dia merupakan yang memberikan donatur uang palsu kepada tersangka M. Hingga kemudian, tersangka A ketangkap di kontrakannya yang berada di Kecamatan Leuwilawang, Kabupaten Bogor.
“Dalam sebuah kontrakan milik A yang berada di Kecamatan Leuwilawanv Kabupaten Bogor Polres Cilegon menyita uang yang akan di edarkan oleh A dengan total uang sebesar Rp 68 juta. Dan juga menyita uang asing yang terdiri dari Dollar Amerika Serikat, Euro, dan beberapa mata uang asing lainnya sekitar Rp10 miliar. Selain uang palsu, kami juga mengamankan laptop, mesin printer dan lain-lain dari tangan tersangka HD,” kata Eko.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon,AKP Mochammad Nandar mengatakan, kedua orang tersangka itu bermula pada saat mendapatkan laporan dari warga. Karena telah menerima uang palsu tersebut. Maka dari laporan warga Polres Cilegon melakukan penangkapan kepada dua orang tersangka pengedaran uang palsu. Yang berencana mereka berdua akan mengedarkan ke Lampung.
“Awalnya mereka berdua hendak akan di edarkan uang palsu itu ke Lampung. Namun,setelah mendapatkan laporan dari dari masyarakat terlihat bahwa ini sangat jelas uang palsu. Baik itu dari ukuran,kemudian bahan uang palsu yang begitu amat kasar.Tidak halus yang seperti asli. Atas dasar itu masyarakat melapornya dan gagal kedua orang tersangka mengedarkan uang palsu,”ungkapnya.
Nandar mengatakan atas laporan dari warga sekitar yang berada di Pelabuhan, pihaknya langsung menetapkan dua orang tersangka dan satu orang DPO oleh pihak Polres Cilegon yakni di sebabkan karena mereka bertiga akan mengedarkan uang palsu dan membuat uang negara lain di wilayah hukum Polres Cilegon. Maka kata Nandar, dari hasil penangkapan 2 orang tersangka itu nantinya Polres Cilegon akan melakukan pemeriksaan kepada tenaga ahli dari Bank Indonesia (BI).
“Uang Negara lain atau Asing, jadi nanti kita akan periksa tenaga ahli dari Bank Indonesia (BI),”kata Nandar.
Lebih lanjut,Nandar mengungkapkan, dalam penangkapan kedua tersangka itu bukan warga asli Cilegon. Melainkan warga pendatang yang mempunyai niat buruk dalam mengedarkan uang palsu.
“Kedua tersangka pengedaran uang palsu bukan warga Cilegon. Tapi warga Jawa Barat dan Jawa Timur,”ungkapnya
Kedua orang tersangka dikenakan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 dan pasal 26 ayat 1,2 dan 2 UU Republik Indonesia tahun 7 tabun 2007 tentang mata uang palsu dengan hukuman penjara 15 tahun penjara. (Zar/Red)







