Harita.id
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » 2 Tersangka Edarkan Uang Palsu Jenis Rupiah dan Dollar Dibekuk Polisi
Kota Cilegon

2 Tersangka Edarkan Uang Palsu Jenis Rupiah dan Dollar Dibekuk Polisi

admin
Diterbitkan: 28 Februari 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Hendak melakukan pengedaran uang palsu ke Lampung, Dua orang warga Jawa Barat dan Jawa timur tersandung jeruji selama 15 Tahun.

Diketahui, Kedua Dua orang tersangka itu berinisial (M) dan (A) yang merupakan warga pendatang asal Jawa Barat dan Jawa timur. Di duga mereka berdua aman mengedarkan uang palsu di Kota Lampung. Namun, nasib kedua orang itu terpaksa tersandung kejeruji di akibatkan karena telah mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Cilegon.

Hal itu di ungkapkan, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untor, dalam melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pada pemalsuan uang asli ini  bermula tersangka (M) hendak membeli sebuah obat penguat di apotik yang berada di pelabuhan merak.

Setelah membeli obat, M di curigai oleh petugas Pelabuhan merak sehingga menemukan lembaran uang rupiah yang tak asli beredar di sebuah apotik yang berada di Pelabuhan Merak.

“Jadi dia (M) di tangkap petugas pelabuhan merak setelah belanja obat kuat atau pelumas. Dan pada saat itu ditemukan juga uang Rp.6.526 lembar rupiah oleh petugas pelabuhan merak,” ujar AKBP Eko saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa 28 Febuari 2023.

Baca Juga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting
JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn
54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target
Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Kemudian, kata Eko tersangka yang kedua yang berinisial A juga tertangkap oleh petugas dan di tenemukan berbagai pecahan uang palsu. Baik uang pecahan rupiah maupun uang asing.

Atas laporan dari petugas, kata Eko dia bersama petugas melakukan pengembangan dan menangkap A yang di duga dia merupakan yang memberikan donatur uang palsu kepada tersangka M. Hingga kemudian, tersangka A ketangkap di kontrakannya yang berada di Kecamatan Leuwilawang, Kabupaten Bogor.

“Dalam sebuah kontrakan milik A yang berada di Kecamatan Leuwilawanv Kabupaten Bogor Polres Cilegon menyita uang yang akan di edarkan oleh A dengan total uang sebesar Rp 68 juta. Dan juga menyita  uang asing yang terdiri dari Dollar Amerika Serikat, Euro, dan beberapa mata uang asing lainnya sekitar Rp10 miliar. Selain uang palsu, kami juga mengamankan laptop, mesin printer dan lain-lain dari tangan tersangka HD,” kata Eko.

Baca Juga

Menggalakkan Semangat Jurnalistik, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hadir Berbagi Motivasi di JBS Cilegon
Pelajar Apresiasi Workshop dan Pelatihan Jurnalistik SMSI Kota Cilegon
SMSI Cilegon Adakan Workshop dan Pelatihan, Cetak Jurnalis Siber Masa Depan
Monev DPPK Cabang Juara, Balai Warga Periuk Disiapkan Jadi Ruang Publik Warga

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon,AKP Mochammad Nandar  mengatakan, kedua orang tersangka itu bermula pada saat mendapatkan laporan dari warga. Karena telah menerima uang palsu tersebut. Maka dari laporan warga Polres Cilegon melakukan penangkapan kepada dua orang tersangka pengedaran uang palsu. Yang berencana mereka berdua akan mengedarkan ke Lampung.

“Awalnya mereka berdua hendak akan di edarkan uang palsu itu ke Lampung. Namun,setelah mendapatkan laporan dari dari masyarakat terlihat bahwa ini sangat jelas uang palsu. Baik itu dari ukuran,kemudian bahan uang palsu yang begitu amat kasar.Tidak halus yang seperti asli. Atas dasar itu masyarakat melapornya dan gagal kedua orang tersangka mengedarkan uang palsu,”ungkapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Nandar mengatakan atas laporan dari warga sekitar yang berada di Pelabuhan, pihaknya langsung menetapkan  dua orang tersangka dan satu orang DPO oleh pihak Polres Cilegon yakni di sebabkan karena mereka bertiga akan mengedarkan uang palsu dan membuat uang negara lain   di wilayah hukum Polres Cilegon. Maka kata Nandar, dari hasil penangkapan 2 orang tersangka itu nantinya Polres Cilegon  akan melakukan pemeriksaan kepada tenaga ahli dari Bank Indonesia (BI).

“Uang Negara lain atau Asing, jadi nanti kita akan periksa tenaga ahli dari Bank Indonesia (BI),”kata Nandar.

Lebih lanjut,Nandar mengungkapkan, dalam penangkapan kedua tersangka itu bukan warga asli Cilegon. Melainkan warga pendatang yang mempunyai niat buruk dalam mengedarkan uang palsu.

“Kedua tersangka pengedaran uang palsu bukan warga Cilegon. Tapi warga Jawa Barat dan Jawa Timur,”ungkapnya

Baca Juga

Monev Program DPPK, Pemkot Cilegon Pastikan Pembangunan Balai Warga Berjalan Baik
Pemkot Cilegon Minta Proyek Wankai Dihentikan Sementara
Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional
TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kedua orang tersangka dikenakan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 dan pasal 26 ayat 1,2 dan 2 UU Republik Indonesia tahun 7 tabun 2007 tentang mata uang palsu dengan hukuman penjara 15 tahun penjara. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pj Sekda M Tranggono Harap PASI Provinsi Banten Lahirkan Atlet Berprestasi
Artikel Berikutnya Mitigasi Risiko, Pemprov Banten Jadwal Ulang Program Kegiatan 2023
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Kota Cilegon

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

Kota Cilegon

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Kota Cilegon

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

Kota Cilegon

Rizki Dorong Anggaran Cilegon Lebih Tepat Sasaran, PAD Jadi Perhatian

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com