Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Ombudsman RI Lakukan Penelitian ke Pemkab Serang
Uncategorized

Ombudsman RI Lakukan Penelitian ke Pemkab Serang

admin
Diterbitkan: 8 Maret 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Nyoto Budiyanto beserta jajaran melakukan penelitian ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Penelitian dilakukan untuk memberikan saran dan masukan kepada Pemkab Serang agar tidak terjadinya maladministrasi.

Mereka diterima oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hariyadi dan Camat Cikande, Moch Agus di Aula KH. Syam’un pada Rabu, 8 Maret 2023. Pandji mengatakan, kedatangan jajaran Ombudsman beserta jajaran ke Pemkab Serang untuk melakukan penelitian paska adanya laporan dari masyarakat.

”Ada pengaduan dari salah satu desa di Kecamatan Cikande Permai mengadukan tentang pengangkatan dan pemberhentian, dia melaporkan seolah-olah pemberhentian perangkat desa tidak sesuai SOP, tidak sesuai Perbup, ternyata dari Ombudsman Pusat klarifikasi disini hasil klarifikasinya sudah sesuai dengan SOP,” ujar Pandji.

Pandji menjelaskan, persoalan yang di anggap maladministrasi atas pemberhentian perangkat desa di Kecamatan Cikande lantaran sudah memasuki usia 60 tahun yang dianggap sudah habis purna tugas. ”Kemudian dicari penggantinya dengan melalui prosedur dibentuk pansel (panitia seleksi), hasilnya terpilih Pak Maman Supriatna bukan siapa-siapa, tapi itu hasil pansel,”katanya.

”Jadi laporan yang mengada-ada. Klarifikasinya kita sesuai prosedur dan SOP (standar operasional) dan bisa diterima jadi gak ada masalah,” tegas Pandji.

Baca Juga

TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Nyoto Budiyanto mengatakan atas kedatangannya melakukan revitasisme atau penelitian.

”Sebenarnya bukan laporan masyarakat. Terkait dengan banyaknya laporan di Ombudsman tidak di Kabupaten Serang, tapi secara nasional terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujarnya.

Kenapa begitu, sambung Nyoto, memang ada laporan sekitar 40 persen masuk ke Ombudsman melaporkan tentang pengangkatan atau pemberhentian yang non prosedural. Menurutnya adanya pemberhentian dampak dari politik pemilihan kepala desa (pilkades), otomatis kepemimpinan kepala desa ingin membawa yang sepaham dengan pihaknya.

Baca Juga

*Elit Nasional Kader MA Turun Gunung Memimpin Mathla’ul Anwar Demi Visi MA Naik Level*
How Migration Is Reshaping Borders and Policies
Global Trade Wars: Winners, Losers, and Long-Term Effects
Cybersecurity Becomes the New Frontline of Global Conflict

”Kemungkinan hanya beda gerbong, lalu dipaksa mundur karena mau gak mau ini sistem politik pilkades, sebagaimana diatur undang-undang tentang desa atau di perda juga diatur kalau diberhentikan beberapa syarat terkait tupoksinya, melakukan tindak pidana dan sebagainya oleh karena itu ada beberapa pelaporan yang diluar dari itu,” katanya.

”Kalau di Kabupaten Serang hanya ada 1 di desa itu kejadian 2019, tadi kami sudah peroleh informasi sebenarnya sudah sesuai prosedur cuma memang masalah ini dia lapor ke mana-mana, secara itu sudah clean and clear. Cuma laporan secara nasional ada beberapa yang saya sebutkan tadi. Oleh karena itu kami melakukan revitasisme atau penelitian untuk memberi saran dan masukan pada Mendagri,” ucapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

”Untuk nantinya dimasukan apa kah bentuk undang-undang, peraturan gubernur (pergub) peraturan bupati (perbup), peraturan daerah (perda) sampai turunannya itu diatur sehingga tidak ada mis komunikasi terkait pemberhentian dan pengangkatan,” terang Nyoto.

Nyoto menegaskan, kedatangannya ke Pemkab Serang bukan menyusul adanya laporan ke Ombudsman terkait pemberhentian perangkat desa di Kecamatan Cikande.

”Kedatangan kami kesini bukan karena itu tapi untuk untuk tingkatan nasional, mengantisipasi agar kejadian begitu tidak terjadi lagi. Makanya kami berikan masukan secara kelembagaan pada Kemendagri,” tuturnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Edaran Sekda Banten, BPKAD Minta Optimalisasi Pelaksanaan APBD di Tahun 2023
Artikel Berikutnya Sosialisasikan Bahaya Narkoba, BNN Kota Cilegon Gandeng Kwarcab Pramuka
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Uncategorized

PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com