Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Edaran Sekda Banten, BPKAD Minta Optimalisasi Pelaksanaan APBD di Tahun 2023
Kota Serang

Edaran Sekda Banten, BPKAD Minta Optimalisasi Pelaksanaan APBD di Tahun 2023

admin
Diterbitkan: 8 Maret 2023
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 902/660-EKBANG/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah meminta kepada setiap OPD yang ada di lingkungan Pemprov Banten melakukan Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di tahun 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang juga anggota TAPD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, bahwa Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 902/660-EKBANG/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, bukan merupakan pemotongan/refocussing atau pergeseran anggaran, apalagi merubah Peraturan Daerah tentang APBD dan Pergub Penjabaran APBD.

“Melainkan suatu langkah strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian dan memperhatikan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.

Dijelaskan, Surat Edaran tersebut meminta OPD untuk : pertama, melakukan perhitungan mandiri dan penjadwalan ulang terhadap anggaran yang masih dapat ditunda dan belum dilaksanakan di awal tahun, antara lain belanja bersifat rutin dan belanja barang/jasa yang masih dapat difasilitasi atau menggunakan asset milik Pemerintah Daerah seperti belanja makanan dan minuman (di luar belanja makanan dan minuman sekolah), belanja ATK, belanja perjalanan dinas, honorarium narasumber, belanja pemeliharaan gedung kantor dan belanja modal kendaraan dinas; kedua, melakukan reviu HPS dengan tim APIP terhadap belanja pemeliharaan konstruksi, belanja pengadaan tanah, dan belanja konstruksi.

“Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten dimaksud bukan merupakan pemotongan/refocussing atau pergeseran anggaran sehingga tidak merubah struktur APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah melalui pembahasan dan disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD,” tegas Rina.

Baca Juga

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

“Perubahan terhadap struktur APBD Tahun Anggaran 2023 tetap akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil perhitungan mandiri dan penjadwalan ulang oleh OPD sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten hanya menjadi data/informasi sebagai bahan perencanaan dan penganggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” tambahnya.

Masih menurut Rina, apabila tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, dan dengan melihat kondisi keuangan melalui capaian realisasi pendapatan dan belanja, maka OPD mempunyai peluang untuk melakukan penjadwalan ulang kembali kegiatan untuk pencapaian sasaran program masing-masing OPD.

“Perlu diperhatikan pula, bahwa dalam Surat Edaran disebutkan Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak diperkenankan untuk belanja wajib dan mengikat seperti belanja Gaji dan Tunjangan, TPP ASN, belanja honorarium Non ASN, termasuk Jaminan kesehatan, JKK dan JKM, belanja tagihan listrik, telepon, internet. Termasuk Belanja Mandatory (belanja yg bersumber dari DAU yang ditentukan, DAK, Insentif Fiskal) serta belanja untuk penguatan program,” paparnya.

Baca Juga

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

“Kebijakan serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 mengenai Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023. Automatic Adjustment adalah penyesuaian anggaran secara otomatis yang dilakukan oleh Pemerintah guna mempertahankan cadangan anggaran sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023,” pungkas Rina. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pemprov Banten Minta OPD Kaji Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023
Artikel Berikutnya Ombudsman RI Lakukan Penelitian ke Pemkab Serang
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com