HARITA.ID – Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana korupsi pada bidang kenotarisan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memberikan materi pemahaman kenotarisan pada bidang Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farhan mengatakan pada kesempatan ini Kejaksaaan Tinggi Banten atau Jaksa yang ada di Provinsi Banten bersama dengan Kejari Kota Cilegon memberikan materi terkait dengan perkara tindak pidana notaris dalam seminar yang di selenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia.
“Kalau saya materinya intinya bahwa penyelesaian perkara pidana yang melibatkan notaris. Hal itu disebabkan karena ada yang spesifik bahwa kalau pemeriksaan notaris sesuai dengan undang-undang Jabatan Notaris atau UJN itu harus se izin dengan majelis kehormatan notaris MPR. Kalau di darat ada MKMW namanya,” kata Didik usai mengisi materi di Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia yang di selenggarakan The Royale Krakatau, Kamis 9 Maret 2023.
Dijelaskan Didik dalam penyampaian Materi terkait akte Notaris bahwa perlu mengikuti prosedur yang ada sehingga tidak terjadi pada tindakan pidana korupsi atau Tipikor.
“Nah bagaimana prosedurnya dan selama ini ada perbedaan pandangan antara APH dengan teman teman Notaris. Karena memang teman teman Notaris itu sudah merasa sesuai dengan prosedur ko masih di panggil. Maka hal itu ternyata karena dari APH ini menganggap ini karena ada akte itu lah tindak pidana itulah terjadi. Sehingga terjadilah keseret kasus korupsi yang ikut serta,” jelas Didik.
Lebih lanjut,dikatakan Didik dalam pemahaman jaksa terhadap keberadaan MKN itu apa. Maka tadi yang sudah ia jelaskan bahwa memang pernah kesatuan jaksa indonesia telah menggugat pada pasal 66 undang undang jabatan notaris. Hal itu terkait tentang ketentuan izin yang masuknya ke MK. Akan tetapi enggak di kabulkan sehingga sekarang sesuai kebutuhan undang undang kita kalau memeriksa atau memanggil notaris itu harus sudah di lakukan sesuai dengan izin dari Magister Kenotariatan (MKN).
“Tetapi yang saya sampaikan itu salah satunya adalah memohon agar MKN pusat atau dengan Notaris Indonesia ini agar dalam memberikan keputusan atau memberikan izin itu ada dasarnya atau ada sedikit alasanya. Karena kan selama ini hanya menolak tapi gak ada pertimbanganya,” jelasnya.
Selanjutnya kata Didik, tidak hanya harus secara detail atau harus lengkap tapi minimal menolak karena apa yang di tolak itu sesuai dengan SOP. Bahkan tidak hanya menolak saja atau menyetujui.
“Nah hal itu teman teman jaksa yang sering kita lakukan. Apalagi putusan NKN itu final gak bisa ada upaya hukum lagi,” katanya.
“Kemudian yang kedua, saya juga minta formatnya bagus. Misalnya juga nanti teman teman penyidik juga kalau mengajukan izin itu sudah ada kasus posisinya. Sehingga tidak ada perbedaan,” imbuhnya.
“Apalagi juga dalam masing masing wilayah itu sudah ada perbedaan. Ada NKMW Jawa timur yang begitu kan notaris sama PPAD itu berbeda. Kadang kadang kalau PPAD itu ada 8 jenis akte iyah. Baik itu mulai dari AJB, hibah dan lain sebagainya. Bahkan kadang kadang AJB di majukan ke NKN itu sebenarnya tidak ada wewenangnya. Karena yang berwenang itu hanya akte notaris bukan akte PPAT. Jadi itu harus beri pemahaman kepada APH itu harus di sosialisasikan,” pungkasnya. (Zar/Red)




