Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan Resmi Dibuka
Lebak

Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan Resmi Dibuka

admin
Diterbitkan: 20 Juni 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan memerlukan sinergitas bersama karena suatu program akan berhasil kalau seluruh elemen mengedepankan kepentingan bersama. Hal tersebut diungkapkan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) dan Posko Akses Keadilan Bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan yang dilaksanakan di Rumah Singgah Baduy, Selasa 20 Juni 2023.

Rumah Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Namun hanya perkara dengan tingkat perkara ringan saja yang dapat difasilitasi program ini.

Bupati Lebak mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak yang telah menginisiasi Rumah RJ dan Posko Akses Keadilan Bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan, dimana ini menjadi yang pertama di Indonesia sehingga menjadikan Lebak sebagai percontohan bagi daerah lain sesuai instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurutnya Rumah RJ ini dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat antara pelaku atau korban dengan tokoh adat. Selain itu fasilitas ini juga bisa menjadi sarana pemulihan kepada korban serta ganti rugi sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Ini salah satu terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh jajaran Kejagung melalui Kejati dan Kejari yang memang sangat erat kaitannya dengan masyarakat, maka dari itu mari kita dukung kegiatan ini bersama-sama sehingga kita bisa menjadi daerah yang nyaman untuk kita dan juga masyarakat kita,” ujar Iti.

Baca Juga

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral 
SMSI Banten Dorong Obyek Wisata Pantai Sawarna Semakin Dikenal di Kancah Dunia
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siapkan Program Strategis untuk Kemajuan Organisasi
Warga Citorek Tengah Antusias Sambut Peluncuran Program Gubernur Banten Andra Soni

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari menjelaskan Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan ini diinisiasi Kejari Lebak dalam rangka memenuhi perintah Jaksa Agung agar penegakan hukum dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat untuk menjawab beragam permasalahan terkait hukum yang ada dan terus berkembang dimasyarakat.

Adapaun Rumah Restorative Justice serta Posko Akses Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan yang dibangun di Kabupaten Lebak berada di Desa Adat Kanekes Baduy, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Cisungsang, Kasepuhan Citorek dan Kasepuhan Pasir Eurih. Peresmian fasilitas ini dilaksanakan secara luring di Desa Kanekes dan juga daring di empat desa/kasepuhan lainnya.

“Sebagaimana instruksi Kejagung dan pesan Kejati Banten bahwa jaksa harus mengasah kearifan lokal dalam memberikan keadilan restoratif dalam suatu perkara maupun sebelum perkara, maka kami menginisiai dibentuknya fasilitas ini. Kami melihat fakta sosial masyarakat masih memegang teguh adat budaya dan kearifan lokal yang telah mengakar secara turun temurun menjadi hukum adat di masyarakat sehingga dilucurkanlah program ini,” ungkap Kajari.

Baca Juga

Pemprov Banten Sambut Roadshow Bus KPK di Kabupaten Lebak
Kakanwil BPN Banten Meminta Agar Komunikasi Publik Lebih Ditingkatkan
Iwan Kurniawan Letakan Batu Pertama Pembangunan Jalan Desa Sukadaya Kabupaten Lebak
Lebak 2024-2029: Membangun Bersama, Sejahtera Bersama

Pada kesempatan ini dilaksanakan juga secara simbolis penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Lebak dengan 30 desa di Kabupaten Lebak mengenai koordinasi dan kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Selenggarakan Pasar Murah Di Lingkungan Pabean, Lurah Pabean Singgung Disperindag Agar Bisa Rutin Selenggarakan Pasar Murah di Kota Cilegon
Artikel Berikutnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Lebak

Pj Bupati Lebak Curhat Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Rangkasbitung dan Bayah ke Kementrian ATR

Lebak

Jadi Keterbatasan Anggaran di Pemkab Lebak, Iwan Kurniawan Singgung BNPB Agar Dukung Percepat Pembangunan Lahan Relokasi

Lebak

Sekda Lebak Budi Santoso Sampaikan Amanat Mentri Agama RI, Diantaranya Berikan Pelayanan Umat Beragama dan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Lebak

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Pj. Bupati Lebak Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama

Lebak

BEM Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tanpa Hoax

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com