HARITA.ID – Dua Kelurahan di Kota Cilegon yakni Kelurahan Cikerai dan Tamansari masuk ke dalam zona rawan tindak pidana, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon melakukan sosialisasi ketahanan keluarga anti narkoba di Aula BNN Cilegon, Kamis 13 Juli 2023.
Kepala BNN Cilegon Raden Fadjar Widjanarko mengatakan, kedua wilayah tersebut masuk zona merah, lantaran terdapat indikator tindak pidana narkotika seperti adanya pengguna maupun pengedar kecil.
“Upaya dari BNN Kota Cilegon ini untuk melakukan bersih dari narkoba di 2 wilayah kelurahan yang ada di Kota Cilegon ini di Kelurahan Cikerai dan Kelurahan Tamansari,” katanya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini juga dilakukan pembahasan terkait dengan penguatan orang tua dan anak, pemeberdayaan kepada warga yang melibatkan remaja.
“Kita melakukan intervensi kepada masyarakat kemudian melakukan pmberdayaan kepada masyarakat, yang terkecil kepada warga ini ketahanan keluarga melibatkan DP3AP2KB,” jelasnya.
Lanjut, ia meminta kerjasama dari berbagai stakeholder agar menciptakan Kota Cilegon bebas narkoba.
“Semua upaya sudah dilakukan dalam berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, penyebaran informasi,” ucapnya. (Zar/Red)
BNN Cilegon Catat 2 Kelurahan Di Cilegon Zona Merah Rawan Pengedaran Narkotika, Raden Fadjar Sentil Stakeholder Berantas Narkotika
Bagikan Artikel Ini










