HARITA.ID – Akses jalan menuju Kantor Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, kondisinya mengalami kerusakan. Bahkan jalan tersebut dibiarkan mengalami kerusakan bertahun-tahun tanpa tersentuh perbaikan jalan secara permanen.
Tokoh Pemuda Kelurahan Ketileng Yadi Sofiadi mengatakan, jalan ini sudah lama mengalami kerusakan dan dibiarkan rusak tanpa adanya sentuhan perbaikan jalan dari Pemerintah setempat.
“Warga disini sudah berkali-kali melakukan inisiatif perbaikan jalan dengan menguruk jalan yang rusak menggunakan tanah, namun kondisinya tetap saja rusak. Padahal jalan ini merupakan jalan alternatif warga menuju Kantor Kelurahan Ketileng hingga tembus ke wilayah Kelurahan Karang Asem menuju Perumnas Cibeber,” katanya saat ditemui, Senin 17 Juli 2023.
“Banyak sekali kendaraan yang melintas, baik itu sepeda motor maupun mobil. Kalau kondisinya cuaca cerah jalan ini berdebu, dan kalau hujan banyak air yang menggenangi jalan, karena lubang dijalanan. Kami sudah minta untuk segera diperbaiki, tapi belum juga dilakukan perbaikan secara permanen, kami ingin jalan ini dibetonisasi,” tambahnya.
Lurah Ketileng Hilman Setiaji menjelaskan, jalan yang mengalami kerusakan ini panjangnya sekitar 1,6 Kilometer dan lebar sekitar 3 meter saat ini jalan tersebut masih belum masuk pada status jalan Kota.
“Awalnya kan jalan ini hanya setapak dan hanya bisa dilalui oleh kendaraan sepeda motor saja karena status jalan (tanah.red) milik warga (perorangan). Nah seiring berjalannya waktu dan meningkatnya kendaraan yang melintas di jalan tersebut sebagai jalan alternatif, pemilik tanah sudah rela untuk membebaskan tanah tersebut untuk jalan warga sehingga sampai sekarang ini menjadi lebar,” jelasnya.
Hilman mengaku sampai saat ini pihaknya sudah meminta kepada Dinas terkait untuk menyelesaikan status tanah yang berada di jalan yang rusak ini dengan mengajukan pembebasan lahan di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) ke Dinas terkait.
“Kita sudah meminta kepada Dinas terkait untuk segera diselesaikan status tanahnya karena di jalan sepanjang 1,6 kilometer ini ada sekitar 24 warga yang memiliki Surat Hak Milik (SHM/Sertifikat) pada jalan ini dan sudah rela untuk membebaskan tanahnya kepada Pemerintah Kota Cilegon yang selanjutnya jalan ini diperbaiki (betonisasi.red) sehingga aktifitas warga yang melintas jalan ini merasa nyaman dan tidak terganggu dengan kondisi jalan rusak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Magra pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon Retno Anggraeni saat dihubungi melalui pesan whatsapp enggan menjawab. (Red)







