HARITA.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon gencar melakukan sidang tera atau tera ulang yang meliputi pengecekan alat ukur, takar, dan timbang di sejumlah pedagang.
Sebagai informasi Tim Metrologi Legal dari Disperindag Kota Cilegon melakukan sidang tera di pedagang yang ada di Pasar Baru Kranggot, Kota Cilegon, Selasa, 22 Agustus 2023.
Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kota Cilegon Hadi Permana mengatakan, pelayanan tera ulang ini yang digelar olehnya merupakan dalam rangka pelayanan untuk mengawasi kebenaran alat ukur, takar maupun timbangan yang digunakan oleh pedagang yang ada di Pasar Kranggot.
Hal tersebut kata Hadi, Pengecekan dilakukan untuk memastikan akurasi alat-alat ukur, takar, dan timbangan yang dimiliki para pedagang agar dalam pengukurannya benar dan tidak ada kecurangan sehingga tidak merugikan terhadap pembeli.
Sejumlah pedagang yang memiliki alat ukur, takar, timbang dan perlengakapanya dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Antusias pedagang cukup baik, cuma memang masih ada yang harus kita jemput bola, kita juga buka posko ini tujuannya untuk mendekatkan diri kepada para pedagang,” kata Hadi.
Selain untuk memastikan timbangan yang akurat, kegiatan tahunan tersebut juga dilakukan untuk menghindari pedagang-pedagang nakal.
Diterangkan Hadi, saat dilakukan tera ulang terdapat 20 persen pedagang yang timbangannya tidak sesuai. Kendati demikian ketidaksesuaian timbangan tersebut tidak terlalu parah sehingga masih dikatakan masih wajar.
“Jadi bukan curang yah, ini karena timbangan pedagang di pakai setiap hari sampai tahunan wajar jika timbangan itu agak eror, ada berkurang lah ada yang bertambahlah namun itu masih wajar. Maka dari itu kita yang sesuai timbangannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan tera ulang merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang menggunakan timbangan. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Metrologi Legal.
Bahkan jika pedagang tidak melakukan tera ulang dan terbukti melakukan curang sanksinya hukuman pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal satu juta rupiah.
“Pergantian timbangan itu tergantung pemakaian, kalau masih fungsi ya silakan dipakai seterusnya selama mungkin. Tapi kalau erornya parah nah itu kita tidak memberikan tanda tera, artinya timbangan ini tidak boleh layak pakai,” papar Hadi
“Kita menemukan seperti itu ada timbangan yang sudah tidak layak, kita sarankan harus diganti dan kita tidak berani memberikan stiker tera,” pungkasnya. (Zar/Red)







