Harita.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pasangan Suami Istri Ditahan Di Rutan Kelas II A Serang Dugaan Pembuataan Kartu Kredit BRI Serpong Kota Tangerang
Tangerang Raya

Pasangan Suami Istri Ditahan Di Rutan Kelas II A Serang Dugaan Pembuataan Kartu Kredit BRI Serpong Kota Tangerang

admin
Diterbitkan: 26 Oktober 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penetapan Pasangan suami istri diduga melanggar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam dugaan pembuatan kartu kredit.

Untuk diketahui dua tersangka Tpikor dugaan pembuataan kartu kredit tersebut berinisial FRW dan HS. Sedangkan FRW tersebut sebagai pegawai Priority Banking Officer (PBO) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Serpong BSD Kota Tangerang.

Kajati Banten Didik Farhan mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan dua orang tersangka yang berinisial FRW dan HS.

Mereka berdua ini, kata Didik, merupakan pasangan suami istri dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengajuan dan pembuatan kartu kredit pada BRI cabang tunis Serpong BSD Kota Tanggerang mulai tahun 2020-2021.

“Hari ini kami Kejati Banten bersama tim Pidana Khusus atau Pidsus melakukan penetapan dua orang tersangka. Dua orang tersangka itu merupakan pasangan suami istri. Diduga dua orang suami istri melakukan pembuatan Kartu Kredit selama satu tahun terhitung sejak 2020 sampai 2021,”kata Didik Farkhan.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

Didik menyebutkan, Adapun FRW ini adalah sebagai pegawai BRI semula adalah Priority Banking Officer (PBO) dengan suaminya itu modusnya adalah membuka rekening fiktif untuk melakukan pembuatan Kartu Kredit.

“Jadi dia membuka rekening dulu dengsn 500 juta di isi dan kemudian nasabah Priority itu kan 500 dapat mengajukan kartu kredit,”ungkap Didik. 

“Selanjutnya kartu kredit itu yang buat nasabah itu sebanyak 500 ribu dan diambil lagi buka lagi buka lagi, atas nama orang lagi dan mendapatkan kartu kredit lagi sampai seterusnya. Sehingga kemudian kartu kredit itu dia gunakan 100 juta 500 juta sampai 300 juta sehingga kemudian jika ditotal dalam kerugian negara itu 5,01 Milyar,”imbuhnya.

Baca Juga

Segudang Prestasi Kejari Tangsel, Pangamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Integritas
Sertipikat Elektronik Jadi Pelayanan yang Maju dan Modren
Kanwil BPN Banten Sosialisasikan Sertipikat Elektronik, Berikut Cara Cek Keasliannya
Iwan Firmansyah Kepala DBMSDA Layak Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

Didik menyebutkan, dengan telah merugikan keuangan negara mencapai 5 M, pihaknya telah berhasil mengumpukan puluhan Kartu Tanda Pengenal (KTP) fiktif yang digunakan oleh mereka berdua.

Maka untuk itu,selain menyita puluhan KTP,pihaknya mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang berhasil digunakan olehnya untuk keperluan pribadi dalam membuat kartu kredit.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sebanyak 500,103 Milyar itu yang
merugikan negara. Dan yang digunakan dalam kartu identitas itu sebanyak 41 KTP  fiktif. Dan kita sudah menangkap   suaminya itu banyak KTP yang kita temukan. Dan  hari ini kita menyita dua mobil iyak. Diantaranya Mercy CRV,”paparnya.

Adapun pasal yang ditetapkan oleh pasangan suami istri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam dugaan pembuatan kredit kepada 41 Kartu Tanda Pengebal (KTP) fiktif di Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor dan mereka ditahan di Rutan Kelas II A Serang terhitung sejak 26 Oktober sampai 20 hari kedepan. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Milad Ke-3 Tahun UKM Grahamatala Universitas Primagraha, Gelar Baksos Di Warga Terdampak Kekeringan Di Kecamatan Kasemen
Artikel Berikutnya Peringati Milad Ke-30 MAN 1 Cilegon, Kakanwil Bantin Titipkan Harapan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com