HARITA.ID – Sebanyak 600 eksemplar yang dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dalam penggeledahan di dua lokasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) retribusi sampah di Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Untuk diketahui,pihak Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dibawah naungan Tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan memakan waktu sampai 8 jam yang dimulai pada pukul 11:00 Wib sampai selesai di pukul 18.00
Kasintel Kejari Cilegon Feby Gumilang mengatakan bahwa berdasarkan Surat Perintah (SP) Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada DLH Kota Cilegon di Tahun Anggaran 2020-2021.
“Bahwa penggeladahan dilakukan diruang sub bagian keuangan dan sub di bidang pengelolaan pengawasan sampah pada DLH Cilegon serta diruangan administrasi UPT TPSA Bagendung,”ujar Kasintel Kejari Cilegon Feby Gumilang.
Dijelaskan Feby,hasil penggeledahan yang digelar olehnya ditemukan beberapa barang atau dokumen,yang saat ini masih di sortir oleh tim penyidik.
Dokumen tersebut,lanjut Feby, ada hubunganya secara langsung dengan tindak pidana yang dilakukan terhadap barang atau benda dan akan dilakukan penyitaan.
“Bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon meningkatkan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah (SP) penyidikan Nomor : Print – 03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023,”tuturnya.
Sementara itu,Kasi Pidsus Kejari Cilegon Ryan Anugrah menyebutkan, dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut berhasil menyita ratusan eksemplar terkait dugaan korupsi retribusi sampah di TA 2020-2021.
“Dokumen dari hasil yang kita geladah dya tempat itu diantaranya dari DLH sampai UPT TPSA Bagendung kurang lebih ada 600 exampelar yang kita dapat,”tuturnya. (Zar/Red)






