HARITA.ID – Sebanyak empat (4) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Swasta sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang bahwa telah dilakukan pemeriksaan saksi dari tahap penyelidikan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada retribusi Sampah di tahun 2020-2021.
“Untuk tahap penyidikan kemarin sudah kami periksa 4 orang. Dan dari 4 orang itu diantaranya ada dari ASN dan pihak swasta,”ujar Feby Gumilang saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya,Jumat 15 Desember 2023.
Kata Feby,dari empat orang yang sudah dilakukan pemeriksaan,ia belum bisa menjelaskan lebih detail siapa orang orangnya.
Namun,kata Feby,pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi kepada empat orang tersebut.
“Itu masih rahasia kami bang,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan,Kejari Cilegon telah menaikan status kasus korupsi retribusi sampah di tahun 2020-2021 menjadi tahap penyidikan. Sehingga hasil tahap penyidikan kasus korupsi sampah itu,Kejari melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kantor DLH Cilegon dan kantor UPT TPSA Bagendung yang telah menyita 600 eksemplar dokumen untuk dijadikan barang bukti (BB). (Zar/Red)










