
HARITA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon membuka perekrutan 1.253 pengawas TPS Panwaslu Kecamatan Se-Kota Cilegon pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Untuk berkas persyaratan pendaftaran nya, calon pelamar bisa melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Membuat Surat yang ditujukan ke Panwaslu Kecamatan. 2. Fotocopy KTP elektronik.
2. Fotocopy KTP elektronik.
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/ dilegalisir pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terkahir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan jika terpilih; dan
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Adapun jadwal pembentukan pengawasan TPS akan melalui berbagai tahapan dimana tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada 19-31 Desember 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) pada 2-6 Januari 2024, penelitian berkas pendaftaran pada 2-6 Januari 2024, pengumuman perpanjangan pada 7 Januari 2024, penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) pada 7-8 Januari 2024, kemudian penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7-8 Januari 2024, pengumuman lulus administrasi pada 10 Januari 2024, tanggapan atau masukan masyarakat 10-21 Januari 2024, wawancara pada 2-17 Januari 2024.







