HARITA.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dinilai bertele tele dalam soal penetapan soal pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) kosambironyok di Kecamatan Anyer.
Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Serang sudah memanggil Syarif Hidayatullah sebagai Kepala Desa (Kades) Kosambironyok yang diduga telah mengkampanyekan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) nomor urut 02.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan, pihaknya telah memanggil kepala desa kosambironyok dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas Kades yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024.
Hal itu dilakukan oleh Bawaslu sebagai bentuk pengawasanya terhadap penegakan netralitas aparatur kepala desa terkhusus kepada pejabat desa di wilayah Kabupaten Serang.
“Iyah hari ini kami tadi barusan selesai melakukan falidasi terkait pelapor, dalam hal ini kades Kosambironyok,” kata Holid.
Holid menceritakan bahwa dari hasil klarifikasi tadi yang sudah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Serang sudah dimasukan dalam administrasi.
Terlebih, Holid belum bisa menjelaskan lebih jauh hasil dari klarifikasi dugaan pelanggaran terhadap Kades Kosambironyok.
“Tadi beliau sudah menyampaikan klarifikasinya, dan tadi juga sudah menuangkan juga dalam administrasinya soal klarifikasi kades kosambironyok. Untuk itu soal hasil klarifikasinya kan ini masih dalam proses. Jadi dalam tahapan pelanggaran kita enggak bisa langsung ditambahkan kita ada proses pengkajian terlebih dulu,” ungkap Holid.
Holid menegaskan, untuk tahapan hasil klarifikasi kades kosambironyok tersebut akan di proses selama seminggu selama jam kerja dinas.
Untuk itu, Holid juga akan terus berupaya memaksimalkan pemanggilan saksi saksi untuk dimintai keterangan pelanggaran terhadap kades Kosambironyok.
“Karena proses penangan ini kita ada waktu selama 7 hari penangan dalam masa kerja. Terkhusus kita masih menunggu pihak pihak yang akan kita mintai klarifikasi,” tegas dia.
“Jadi kita dalam hal ini kita masih menunggu pihak pihak yang akan kita mintai keterangan, dalam hal ini kan saksi. Sedangkan untuk saksi pelapor sudah kita klarifikasi, maka untuk saksi saat ini yang kita undang belum hadir. Dan hari ini kita akan menjadwalkan kembali agar bisa hadir di pemeriksaan kembali oleh Bawaslu Kabupaten Serang,” ungkapnya.
“Intinya nanti kita akan coba kaji dulu yak dari proses terlapor. Karena memang kami masih dalam proses penangan yak. Jadi kami tidak bisa langsung mempublish hasil dari klarifikasi. Sedangkan kalau mengakui atau tidak mengakui, teman teman taulah bagaimana. Maka kami saat ini memang masih dalam tahapan dari klarifikasi,” imbuh Holid.
Holid mengklaim, pada prinsipnya inikan masih dalam tahapan klarifikasi tahapan pelanggaran terhadap kepala desa di kosambironyok.
“Jadi kita juga perlu mendalami hasil dari klarifikasi yang nantinya di komulatifkan hasil dari klarifikasi di akhir,” tuturnya.
“Nah tadi kalau bicara itu harus dilihat dulu ya hasil dari klarifikasi. Terlebih dari hasil klarifikasi itu sudah ada dalam pertanyaan kepada kades kosambironyok. Dan itu sudah kami tanyakan,” tambah dia.
“Mohon maaf ya teman teman kalau untuk hasilnya kita bisa memastikan yak karena masih dalam klarifikasi,” tandasnya.
Ditempat yang terpisah, Kades Kosambironyok Syarif Hidayatullah saat dimintai keteranganya di kantor Bawaslu Kabupaten Serang malah kabur alias menghindar ketika dimintai keterangan oleh awak media. (Zar/Red)