HARITA.ID – Masuk tahapan H-2 hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta Satpol PP, Dishub dan jajaran Panwaslu Kecamatan melakukan sinergitas pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sepanjang jalan Kota Cilegon.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengungkapkan, dimasa tenang menjelang H-3 hari pencoblosan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Febuari 2024 ini pihaknya bersama jajaran pengawasan pemilu melakukan razia APK sepanjang jalan Kota Cilegon.
Hal tersebut dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu sebagai bentuk komitmenya dalam mengawasi berjalanya pemilu 2024. Terlebih, kata Alam, saat ini sudah masuk masa tenang, untuk itu ia mengajak kepada seluruh Calon Legislatif (Caleg) agar ikuti aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Dalam Aturan peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Sehingga kami melakukan penertiban APK pada patroli pengawasan di masa tenang juga kita melibatkan jajaran Gakumdu, kepolisian, kejaksaan dan bawaslu,” ujar Alam melalui sambungan telphon.
“Dari seluruh jalan protokol dan titik wilayah kecamatan yang berada di bawah kordinasi panwascam agar mencopot apk dimasa tenang,” tutur Alam.
Diakhir wawancara selain Bawaslu mencopot dan mengawasi tahapan pemilu 2024 kepada Caleg, Alam juga mengajak kepada insan pers atau media online agar tidak melakukan pemasangan iklan kepada seluruh caleg, mengingat saat ini sudah masuk tahapan masa tenang.
Pkpu 15 tahun 2023 Pasal 56 ayat 4 selama masa tenang media masa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan rekam jejak atau bentuk lainya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
“Iyah kita juga menghimbau kepada media online agar tidak berkampanye melalui iklan juga. Dan tolong juga tidak terlibat membantu mengiklankan salah satu caleg mengingat sudah masuk masa tenang menjelang hari h-2 hari pencoblosan di tanggal 14 Febuari 2024,” tandasnya. (Zar/Red)








