HARITA.ID – Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Petugas gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Grogol, SatPol PP, Polsek Grogol, Koramil, serta Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten dan tokoh masyarakat lakukan grebekan puluhan botol minuman keras (Miras) yang berkedok jual jamu di jalan raya gerem raya kecamatan Grogol, Minggu 10 Maret 2024.
Untuk diketahui sebelumnya, Tokoh Masyarakat (Tokmas) Cilegon, Husen Saidan berhasil menangkap dua orang pemuda warga sumur wuluh yang sudah melakukan minuman keras beralkohol di Situ Rawa Arum yang berinisial BS dan K. Menindak lanjuti kedapatan informasi dari Tokoh Masyarakat (Tokmas), puluhan gabungan keamanan berhasil menggrebek warung minuman keras (Miras) yang berkedok jual jamu.
Dari informasi yang di dapat, pemilik penjual jamu tersebut bernama Rahmat yang merupakan warga Gerem.
Dalam pantauan di lapangan, puluhan petugas Pol PP yang di dampingi Polsek Grogol, Koramil dan pihak Pemerintah Kecamatan Grogol, Lanal Banten serta tokoh masyarakat (Tokmas) berhasil merazia puluhan botol minuman keras (Miras) yang berkedok jual jamu.
Menanggapi tindakan razia yang dilakukan oleh petugas keamanan, Rahmat sebagai pedagang yang dirazia oleh petugas keamanan menyebutkan, pihaknya tak terima saat dilakukan razia oleh pihak Pol PP Kota Cilegon beserta Polsek, Koramil serta tokoh masyarakat Grogol Rawa Arum.
“Kalau mau merazia pak, jangan hanya di rakyat kecil aja pak. Padahal kemarin sudah dilakukan razia, tapi ko di razia kembali,” ujar dia.
Kata dia, ia juga meminta kepada pemerintah agar adil melakukan razia penindakan botol Miras.
“Saya minta kepada pemerintah agar tidak pilah pilih. Jangan hanya rakyat kecil saja,” ungkap dia.
Sementara itu, Husen Saidan mengatakan, jika memang tidak dilakukan penggerebekan atau melakukan razia maka, ia menilai nantinya masyarakat akan merasa mudah untuk menjual minuman keras (Miras). Terlebih, saat ini akan memasuki bulan suci ramadhan.
“Jadi konon mad, kalau dibiarkan juga masyarakat nanti semua orang akan ke enakan menjual minuman keras,” ungkap Husen.
Rahmat mengaku, dirinya akan menghargai sosok tokoh masyarakat di Rawa Arum. Untuk itu, ia menyatakan siap tidak akan mengulangi kembali menjual minuman keras.
“Kalau saya sih menghargai kang husen, walau bagaimanapun juga. Kang husen ini temen saya juga dari kecil. Temen saya waktu jamanya angkot kang,” paparnya.
Kata Husen, dengan dilakukanya razia miras ini saat memasuki bulan suci ramadhan, semoga ada hikmahnya.
“Udah udah. Ada hikmahnya lah. Jangan jual miras lagi lah,” tegas Husen.
Husen menyebutkan, jika memang satu penjualan yang dinilai olehnya protes akibat dari razia oleh petugas Pol PP dan gabungan di Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk tingkat kecamatan Grogol bahwa ini menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah agar sama sama mewujudkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021.
“Beliau intinya protes, kenapa hanya yang kecil aja, nah ini lah pr pemerintah. Sehingga kalau memang mau di basmi, iyah basmi semua. Terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021, itu sudah jelas jelas agar tidak memperbolehkan jual miras yang berkedok jualan jamu atau zero al khohol,” ungkap Husen.
“Jadi pak rahmat ini selaku pedagang kecil melakukan protes, kenapa yang besar tidak di tutup. Sehingga beliau juga pasti bisa beli. Kalau di atasnya di tutup, otomatiskan enggak ada,” ujar Husen.
“Makanya tugas dari pada kesatuan Pol PP dan Pemerintah bahwa Cilegon enggak boleh masuk lagi miras,” tandasnya.
Ditempat yang terpisah, dua orang warga sumur wulu merasa mengaku salah atas sikap yang sudah ia lakukan saat meminum minuman keras di wilayah Situ Rawa Arum.
“Iyah kang kule berdoa memohon maap kang atas tingkah laku kami. Kami janji enggak akan ngulangin lagi,” ucap dia.
Sebagai informasi dari puluhan botol miras yang di razia oleh Pol PP itu sendiri yakni, Minuman Kawa kawa (2) botol, 9 anggur gingseng, 4 Winnes kecil , Anggur Merah atau kolesom 6 botol, Angker 3 botol. (Zar/Red)






