Harita.id
Jumat, 11 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Jelang Idul Fitri, Disnaker Ultimatum Industri Agar Tak Telat Bayar THR
Kota Cilegon

Jelang Idul Fitri, Disnaker Ultimatum Industri Agar Tak Telat Bayar THR

admin
Diterbitkan: 21 Maret 2024
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon memeberikan ultimatum kepada perusahaan-perusahaan atau industri yang ada di Kota Cilegon untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian, Rabu 20 Maret 2024.

“Sesuai dengan SE Kemenaker, kami mengharapkan semua perusahaan di Kota Cilegon mematuhi surat edaran tersebut,” kata Faruk.

Imbauan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : MI2/ HK.04 / |I| /2024 Tanggal 11 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Dalam surat SE itu Wali Kota harus mengimbau, edarannya lagi proses. Nanti akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga

Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Robinsar Bersama PWI-SMSI Turun dalam Pencarian
Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat
Revisi RTRW Cilegon Dimulai, Robinsar: Jangan Sampai Industri Korbankan Lingkungan
Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

Menurut Faruk, pemberian THR dibayarkan sepenuhnya tanpa boleh dicicil, dan batas penyaluran terakhir yaitu sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7. “Jadi paling lambat tujuh hari sebelum hari Lebaran, jadi kami harapkan karena SE itu dari kementrian dan sudah tersebar secara nasional,” ucapnya.

Lebih lanjut, untuk menyikapi jika terjadi keterlambatan maupun permasalahan pemberian THR, pihaknya akan melaksanakan pemantauan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan dan membuka posko pengaduan.

“Sanksinya lima persen dari jumlah THR, ada teguran lisan ringan. Rencana akan ada monitoring tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan selesai H-7,” pungkasnya.

Baca Juga

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional
Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan
Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah
Dewan Pendidikan Cilegon Luncurkan Dompet Pendidikan, Syaiful: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo juga mengimbau para buruh unutk tidak sungkan untuk mengadukan bila ada perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR. “Nanti kami siapkan pos pengaduannya. Bila ada pelanggaran, tetntu saja akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Diungkapkan Panca, di Kota Cilegon terdapat  3.107 perusahaan yang terdaftar dengan total lebih dari 60.000 tenaga kerja yang terdiri dari pekerja swasta, BUMD, dan BUMN.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Mudah-mudahan semua perusahaan patuh karena THR merupakan hak pekerja,” harapnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Sidak Terminal Bayangan diluar Terminal Induk, Pj Wali Kota Serang Larang Naik Turunkan Penumpang
Artikel Berikutnya Jelang Idul Fitri, Ratusan Warga Cilegon Antuasis Padati Gerakan Pangan Murah di DKPP
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

Terima Duta Bahasa Banten, Gubernur Andra Soni Dukung Program Pencegahan Kekerasan Verbal di Sekolah

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Aktivasi IKD Cilegon Baru 7 Persen, Robinsar Kejar Target 30 Persen September

Kota Cilegon

Pegawai Pemkot Cilegon Curhat soal Hari Bebas Kendaraan: Dinilai Ganggu Mobilitas dan Bikin Boros

Kota Cilegon

Wali Kota Cilegon Hadiri Peresmian Pabrik Dongsuh Chemical, Dorong Industri Libatkan Warga Lokal

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Finalisasi Juknis DPWKel 2027, Banjir hingga RTLH Jadi Prioritas

Kota Cilegon

Cilegon Bersholawat Hadirkan Habib Syech, Ribuan Jamaah Diprediksi Padati Alun-Alun

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com