HARITA.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, mewajibkan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Cilegon, agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, memberikan pelayanan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kota Cilegon.
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan NIB itu, DPMPTSP juga mendatangi pusat-pusat perdagangan dan kuliner di Kota Cilegon. Terakhir, para pedagang kuliner di Kompleks Metro Cilegon, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon yang didatangi DPMPTSP.
Penata Perizinan Ahli Madya pada DPMPTSP Kota Cilegon, Luhut menyampaikan, kegiatan jemput bola yang dilakukan dalam rangka mempermudah para pelaku UMKM di Kota Cilegon dalam mendapatkan NIB.
“Ini merupakan bentuk komitmen DPMPTSP Kota Cilegon dalam memberikan pelayanan terhadap pelaku UMKM dengan mempermudah pembuatan NIB gratis,” paparnya.
Dikatakan Luhut, para pelaku UMKM di Kota Cilegon, wajib memiliki NIB. Selain untuk persyaratan izin usaha. Namun juga bisa digunakan untuk syarat meminjam Modal untuk usaha ke Bank yang ada di Kota Cilegon.
K”egiatan jemput bola pelayanan pembuatan NIB ini, DPMPTSP Kota Cilegon memfokuskan dilakukan di pasar-pasar rakyat. Salah satunya di pasar kuliner di Kompleks Metro Cilegon,” ujarnya.
Untuk melakukan jemput bola ini, Luhut mengaku pihaknya bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Disperindag dan beberapa pihak lainya.
“Ini program jemput bola pembuatan NIB ini bekerjasama dengan semua stakeholder. Baik itu dengan Bjb, Kemenag Cilegon, Disperindag serta beberapa instansi terkait,” ucapnya.
Luhut menambahkan, dari delapan Kecamatan di Kota Cilegon, kegiatan jemput bola ini sudah dilakukan di Kecamatan Merak, Jombang, Purwakarta dan rencananya akan dilakukan di Kecamatan Cilegon atau di Pasar Blok F Kota Cilegon. (Zhar/Red).










