Harita.id
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Prihatin Kasus Pelecehan Anak di Merak, PH Muda Hizkia Raymond Minta Polres Cilegon Usut Tuntas 
Kota Cilegon

Prihatin Kasus Pelecehan Anak di Merak, PH Muda Hizkia Raymond Minta Polres Cilegon Usut Tuntas 

admin
Diterbitkan: 21 Mei 2026
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Masyarakat Cilegon kembali dihebohkan dengan berita atau informasi adanya dugaan pelecehan seksual dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa oknum pedagang sate yang berlokasi di Lingkungan Langonsari 1, RT 07 RW 01, Kelurahan Tamansari,Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Dari informasi yang dihimpun, Polres Cilegon tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi kelas 4 SD berusia 11 tahun di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang dilaporkan oleh pihak keluarga.

Menanggapi kasus tersebut, Hzkia Raymond Sinaga akademisi dan pengacara Hukum yang bergabung organisasi Peradi Banten saat dihubungi sangat menyesalkan peristiwa adanya korban pelecehan seksual dibawah umur yang mana merupakan kasus kemanusiaan yang terjadi di tempat tidak jauh ia tinggal.

Menurut Hzkia, kasus pelecehan seksual dibawah umur harus ditangani secara terang benderang oleh pihak yang berwajib agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.

“Saya sebagai masyarakat Merak yang berprosesi dibidang hukum tentunya sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi di wilayah Merak, aparat kepolisian harus bisa bertindak segera ungkap pelaku”, kata Hizkia Raymond Sinaga, SH kepada Awak media. Rabu (20/05/2026).

Baca Juga

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta
Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi
BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya
76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala

“Perlindungan hukum untuk korban kekerasan seksual terhadap anak sudah cukup lengkap, instrumen substansi hukum seperti UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hingga uu no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.”

“Dari sisi struktur hukum, polisi telah memiliki unit tersendiri untuk mengatasi tindak pidana khusus ini. Belum lagi teknologi canggih yg dimiliki aparat kita. Jadi dari perspektif hukum, seharusnya polisi segera mengungkap kasus ini.”

“Saya percaya kepada aparat kepolisian Polres Cilegon yang khabarnya sudah mengumpulkan bukti-bukti permulaan adanya tindakan pidana, saya mengapresiasi “,ujarnya.

Baca Juga

Tak Ingin Ada Lagi Krisis Air, Pemkot Cilegon Kejar Tuntas Jaringan Pipa Merak
Pemkot Cilegon Mulai Tindak Parkir Liar, PKL hingga Balap Liar Pekan Depan
Disdukcapil Cilegon Jemput Bola, 141 Personel Polres Aktifkan IKD
Cilegon Dapat 91 Armada Sampah, LPS Sapu Bersih Dibentuk di 2 Kecamatan

“Sebagai Advokat muda yang juga masyarakat Pulomerak tentunya siap mendampingi korban jika aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku”,ungkap Hizkia Anak dari dari CEO Lugas TV ini.

“Sesuai amanat undang-undang, Saya siap bantu sebagai kuasa hukum korban jika dibutuhkan,” tegasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebelumnya diketahui,, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) lalu, sekitar pukul 07.15 WIB. Sang ibu menyebut terduga pelaku diketahui berinisial A (40), seorang pria beristri yang juga merupakan tetangga korban.

Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi saat korban sedang menjaga warung sendirian karena orangtua korban sedang keluar rumah, dengan modus berpura-pura membeli rokok.

Dalam melancarkan aksinya, diceritakan sang Ibu, pelaku sempat meraba – raba tubuh dan mencium anaknya serta memaksa masuk ke dalam rumah.

Beruntung, korban berhasil memberontak dan mengunci diri di dalam rumah meskipun pelaku sempat menggedor-gedor pintu.

Baca Juga

Bukan Cuma Warga Ciwandan, Pasien dari Anyer-Mancak Ikut Berobat ke Sini
Cegah Kekerasan, PATBM Jadi Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dan Anak di Cilegon
Banyak Kecelakaan, Dishub Cilegon Siapkan Garis Kejut di 5 Titik JLS
Waspada! Puskesmas Ciwandan Ungkap 10 Penyakit yang Banyak Menyerang Warga

Sambil menangis histeris, korban segera menghubungi ibunya untuk menyampaikan kejadian tersebut.

(Red*)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya SMSI Lebak Perkuat Kolaborasi Antar Media, Dorong Pers Siber yang Kredibel dan Profesional
Artikel Berikutnya SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Tata Kelola Desa
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

Pemprov Banten Pastikan APBD 2027 Fokus pada Kesejahteraan Warga

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Citangkil Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba, 88 ASN Jalani Tes Urine

Kota Cilegon

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Kota Cilegon

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Kota Cilegon

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Kota Cilegon

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com