Harita.id
Minggu, 20 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » FSPTSI Buat BPJS PLUS “Perisai Hukum” Bagi Driver, Masyarakat Pekerja Dan Buruh
Featured

FSPTSI Buat BPJS PLUS “Perisai Hukum” Bagi Driver, Masyarakat Pekerja Dan Buruh

admin
Diterbitkan: 23 Agustus 2021
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

JAKARTA – Organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengembangkan program “BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Plus” bagi para lintas driver (pengemudi) Indonesia serta Masyarakat Pekerja dan Buruh.

Federasi SPTSI dibawah Pimpinan Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal terus melakukan banyak terobosan. Setelah Munas II, mendirikan Driver, Biker, Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) yang mewadahi para lintas driver seluruh Indonesia sebagai Mitra Kepolisian.

Kemudian mendirikan media online www.mitra kepolisian.com dan Koperasi Masyarakat Transportasi Indonesia (Komtri) yang ikut memasarkan produk “Perisai” BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kematian, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua).

Kini FSPTSI mengembangkan program “BPJS Plus”, baik untuk Produk BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya bagi pekerja sektor informal, seperti para driver (Pengemudi)

“Program BPJS PLUS ini dibuat berdasarkan kebutuhan para driver, pekerja maupun buruh dilapangan. Kita tidak mengganggu program BPJS, baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, tapi kita bersinergi untuk melengkapi,” tegas HM. Jusuf Rizal, pria yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu kepada media di Jakarta, Senin (23/08/2021).

Baca Juga

Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Mampir Yuk, di Dapoer Pelipur Lapar Taman Baru Citangkil Kota Cilegon
Meja Kayu Warga Binaan Diapresiasi, Kalapas Cilegon: Tidak Menutup Kemungkinan Dipasarkan Secara Luas
Batik Khas Kabupaten Serang Diluncurkan

Layanan Program BPJS Plus tersebut, lanjut Jusuf Rizal adalah pemberian proteksi (perlindungan) hukum “PERISAI HUKUM” bagi mereka yang ikut program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola oleh FSPTSI bekerjasama dengan LBH LSM LIRA.

Dikatakan selama ini banyak driver, pekerja dan buruh mengalami masalah hukum saat menjalankan pekerjaannya. Misalnya, saat terkena musibah, seperti PHK, pelecehan, tindakan kesewenangan, Kecelakaan Lalu Lintas dll. Dan sering mereka mengalami kendala saat berhadapan dengan hukum.

“Untuk itu FSPTSI-LBH LSM LIRA akan memberikan bantuan hukum dan advokasi (Perisai Hukum). Proteksi hukum ini tidak ada dalam program BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Kami melengkapi dan bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” tambah pria berdarah Madura-Batak yang juga Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) itu.

Baca Juga

Personel Brimob Banten Ikuti Tactical Floor Game Antisipasi Reuni 212 Di Jakarta
Karang Taruna Banten Gelar Pelatihan Sablon Kaos
Lomba Tik Tok Bangun Bangsa HUT MOI KE-3 Berhadiah Puluhan Juta
Tinjau Serbuan Vaksin di Kalbar, Kapolri Tekankan Penguatan Prokes dan Percepatan Vaksinasi

Dicontohkan, misalnya, jika pekerja sektor informal ikut program BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar Rp.16.800 per bulan untuk paket program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Nah untuk memperoleh layanan program “Plus” berupa proteksi (Perlindungan) hukum (Perisai Hukum) pekerja cukup membayar Administrasi Rp.25 ribu pertahun. Dan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dikatakan saat ini masalah hukum sangat penting. Jika para pekerja tidak paham hukum, bisa-bisa saat menghadapi masalah justru dipermainkan yang dapat menimbulkan mengeluarkan biaya besar. Dengan memiliki Proteksi Perisai Hukum akan lebih simpel dan murah.

“Jadi melalui layanan BPJS Plus berupa “Proteksi Perisai Hukum”, kami memberikan layanan bagi driver, biker, ojek, pekerja maupun buruh untuk bina, lindung dan sejahtera. Artinya bagi mereka yang mengalami masalah hukum saat melaksanakan kerja akan diberi advokasi dan hukum,” tegasnya. (Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Bersama Warga, Karang Taruna Perbaiki Rumah Nek Janah Yang Roboh
Artikel Berikutnya Balap Liar Dibubarkan, Polsek Anyer Amankan 2 Kendaraan Bermotor
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Featured

Percepat Vaksinasi, Kapolri Tegaskan Siap Bekerja Sama Dengan Semua Pihak

Featured

Kapolri Luncurkan Gerakan Vaksinasi Merdeka Untuk Capai Target di Hari Kemerdekaan

Featured

Kejagung Sandra Kasus Korupsi Senilai 43 Trilyun BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?

Featured

Kolaborasi Vaksinasi Bareng HMI dan SEMMI, Kapolri Optimis Herd Immunity Terbentuk di Agustus-September

Featured

PPKM Darurat, GMNI Minta Pemerintah Tak Hanya Galak Dengan Rakyat Kecil

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com