Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Polres Lebak Polda Banten Tangkap Supir Avanza Laka Maut di Cileles
Lebak

Polres Lebak Polda Banten Tangkap Supir Avanza Laka Maut di Cileles

admin
Diterbitkan: 6 November 2021
Bagikan
1 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

LEBAK, – Polres Lebak Polda Banten telah menetapkan SA pengemudi mobil Avanza yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan 3 orang warga di Cileles Kabupaten Lebak sebagai tersangka pada Sabtu Tanggal 06 November 2021, pukul 22.10 WIB diruang gelar perkara Polres Lebak, Sabtu (06/11)

Kasat Lantas Polres Lebak Polda Banten AKP Kresna Ajie Perkasa menyampaikan pasca olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi peristiwa kecelakaan lalu lintas, penyidik menetapkan pengendara kecelakaan maut tersebut sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,”Kata Kresna Ajie Perkasa.

Selanjutnya Kresna Ajie Perkasa menjelaskan dari hasil gelar perkara diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka.

Atas kelalainnya mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan pasal Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,-.

Baca Juga

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral 
SMSI Banten Dorong Obyek Wisata Pantai Sawarna Semakin Dikenal di Kancah Dunia
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siapkan Program Strategis untuk Kemajuan Organisasi
Warga Citorek Tengah Antusias Sambut Peluncuran Program Gubernur Banten Andra Soni

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara SA dilakukan pengecekan kesehatan serta Swab Antigen dengan hasil Non Reactive dan dilakukan penahanan,”Tutup Kresna Ajie Perkasa. (Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pimpinan Sidang Paripurna, Wakil Ketua DPRD Banten Berharap Wakil Rakyat Ciptakan Lembaga Berkualitas
Artikel Berikutnya Polda Banten Salurkan Rp12 M Bantuan Pedagang Kaki Lima dari Pemerintah
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Lebak

Pj Bupati Lebak Curhat Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Rangkasbitung dan Bayah ke Kementrian ATR

Lebak

Jadi Keterbatasan Anggaran di Pemkab Lebak, Iwan Kurniawan Singgung BNPB Agar Dukung Percepat Pembangunan Lahan Relokasi

Lebak

Sekda Lebak Budi Santoso Sampaikan Amanat Mentri Agama RI, Diantaranya Berikan Pelayanan Umat Beragama dan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Lebak

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Pj. Bupati Lebak Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama

Lebak

BEM Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tanpa Hoax

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com