Harita.id
Senin, 7 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Menanti Progres Pasca PPS
Opini

Menanti Progres Pasca PPS

admin
Diterbitkan: 29 September 2022
Bagikan
6 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

Oleh : Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah selesai sejak 3 bulan lalu. Gelaran yang dilaksanakan pada 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022, sangat diminati Wajib Pajak (WP). Tercatat 247.918 WP turut serta, dengan total pembayaran mencapai 61,01 triliun. Namun setelah program ini berakhir, apa yang harus dilakukan?

Sebagaimana janji di awal program, peserta PPS akan menikmati beberapa keistimewaan, yakni untuk Kebijakan I, tidak kena sanksi kenaikan 200 persen, dan di Kebijakan II, tidak akan diperiksa untuk tahun pajak 2016 – 2020.

Ditambah adanya proteksi data, yang menjamin bahwa data harta yang disampaikan melaui 2 kebijakan ini, tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.

Apakah peserta PPS secara otomatis akan mendapatkan keistimewaan tadi?

Baca Juga

Refleksi Kenabian di Tengah Jalan Sunyi Pendidikan Modern
Kampanye Sejuk dan Damai, Kunci Suksesnya Pesta Demokrasi
Semarak Ramadhan oleh PD KAMMI Cilegon Periode 2022-2024
Kolonel Mamad Alawi, Tentara Langit Mengabdi Untuk NKRI

Proses keikutsertaan di PPS berbeda dengan Amnesti Pajak. Saat program Amnesti Pajak, Surat Pernyataan yang disampaikan, diteliti dulu oleh petugas pajak, sehingga Surat Keterangan yang diperoleh WP telah final.

Namun pada PPS, WP harus menyampaikan sendiri Surat Pernyataan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik, tanpa melalui proses penelitian. Karenanya dimungkinkan terjadi kesalahan tulis, hitung, maupun kekeliruan dalam memasukkan data.

Untuk memperbaikinya, semua data yang masuk akan divalidasi oleh sistem secara otomatis. Jika ada yang tidak selaras, maka sistem akan meneruskan data tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.

Baca Juga

Menganalisis Tingkat Kemampuan Pemecahan Masalah Matematis Siswa Kelas VII Pada Materi Himpunan
Menganalisa Tingkat Kemampuan Berpikir Kreatif Matematis Siswa SMP pada Pembelajaran Hybrid
Spirit Pembangunan Padepokan Paguron Ratu Ayu Wiyos Perumnas Ciracas Kota Serang Banten
Sistem Penunjang Keimanan Dan Ketakwaan

Selanjutnya, data diteliti ulang oleh Account Representatif (AR) dengan cara memadankan (matching) data di Surat Keterangan dengan basis data pajak.

Hasilnya akan terbit beberapa jenis surat, antara lain Surat Pembetulan, Surat Pembatalan, dan Surat Klarifikasi. KPP juga dapat menerbitkan Surat Teguran untuk menagih komitmen pengalihan harta dari luar ke dalam negeri (repatriasi) dan investasi.

Surat Pembetulan dan Pembatalan

Surat Pembetulan dibuat hanya jika ditemukan kesalahan tulis atau hitung, yang tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak. Surat ini diterbitkan tanpa melalui klarifikasi kepada WP.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Surat tersebut juga sebagai pengukuhan, bahwa Surat Keterangan yang telah diperoleh adalah sah dan WP dapat menikmati keistimewaan sebagaimana dijanjikan.

Ketentuan yang dimaksud terkait dengan periode perolehan harta, proses penegakan hukum (pemeriksaan, penyidikan, proses peradilan, atau pidana di bidang perpajakan), atau pencabutan permohonan layanan administrasi perpajakan.

Baca Juga

Anin Rahma: Siber Pengawal Media Sosial ?
Mat Solar Terlibat Sengketa Tanah Rp 3 Miliar, Perkaranya Disidangkan di Pengadilan
KPU Pandeglang Mulai Lakukan Coklit Pilkada 2020
Kenapa Harus Masuk Pondok Pesantren?

Surat ini juga dapat terbit jika WP tidak memenuhi persyaratan umum peserta PPS, seperti tidak memiliki NPWP, tidak membayar PPh Final, atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

Sama seperti Surat Pembetulan, penerbitan Surat Pembatalan juga tanpa melalui proses klarifikasi kepada WP. Dan dengan terbitnya surat ini, maka WP batal mendapatkan keistimewaan sebagaimana peserta PPS.

Surat Klarifikasi

Surat Klarifikasi dilayangkan apabila hasil penelitian menyebutkan ada kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak.

Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran, WP diberi kesempatan untuk melunasi atau memberi tanggapan paling lama 14 hari sejak tanggal penerbitan surat.

Namun andai tidak ditanggapi atau tidak dilunasi, atau mengklarifikasi tapi tidak sesuai keadaan yang sebenarnya, atau menyatakan kelebihan pembayaran, maka akan terbit Surat Pembetulan atau Pembatalan secara jabatan.

Surat Pembetulan ini akan berisi penyesuaian nilai harta dan utang, sebagaimana tertuang dalam Surat Klarifikasi.

Sementara bila ada kelebihan pembayaran pajak, maka WP dapat meminta pengembalian atau memindahbukukan kelebihan tersebut ke jenis pajak lainnya.

Surat Teguran

Surat Teguran diterbitkan jika WP gagal melakukan repatriasi atau tidak menginvestasikan harta sesuai batas waktu yang ditentukan.

Repatriasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2022, dan harta hasil repatriasi harus berada di Indonesia paling singkat 5 tahun sejak terbitnya Surat Keterangan.

Sedangkan komitmen investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023, dan tidak boleh dicairkan paling singkat 5 tahun sejak realisasi investasi.

Untuk memantau komitmen tersebut, WP wajib membuat laporan secara elektronik ke DJP melalui laman pajak.go.id, selambat-lambatnya bersamaan dengan laporan SPT Tahunan PPh.

Untuk laporan tahun pertama, disampaikan selambat-lambatnya bersamaan dengan SPT Tahunan PPh 2022. Laporan tahun berikutnya mengikuti SPT Tahunan PPh 2023, dan seterusnya, sampai berakhirnya batas waktu repatriasi atau investasi.

WP juga diberi kesempatan memberikan klarifikasi atas Surat Teguran yang diterima, atau menyetor sendiri tambahan PPh Final sesuai ketentuan. Apabila tidak dilakukan, maka akan diteruskan ke proses pemeriksaan.

Harta Yang Belum Dilaporkan

Untuk harta yang belum atau kurang dilaporkan sesuai Kebijakan I, akan dikenai PPh Final sebesar 25 persen, 30 persen, dan 12,5 persen, masing-masing untuk WP Badan, WP Orang Pribadi, dan WP Tertentu, serta ditambah sanksi 200 persen.

Sedangkan di Kebijakan II, akan dikenai PPh Final sebesar 30 persen ditambah sanksi bunga per bulan berikut uplift factor sebesar 15 persen.

Bagi yang tidak ikut PPS, berlaku ketentuan umum, yaitu andai ditemukan data harta, maka akan ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

WP dapat merespon surat ini dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan dan membayar kekurangan pajaknya. Namun jika tidak ditanggapi, maka akan dilanjutkan ke proses pemeriksaan.

Proses penelitian data terkait PPS masih berlangsung, namun WP diminta meneliti kembali Surat Keterangan dan jumlah harta yang telah dilaporkan di SPT Tahunan. Apabila ada harta yang belum dilaporkan, maka bersiap-siap lah dengan segala konsekuensinya.

* Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Bangun Kebersamaan, DPRD Banten Bakal Gelar Pesta Makan Durian Gratis
Artikel Berikutnya Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Mulai Berlaku 1 Oktober
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Pergerakan Ekonomi dari Bawah

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Opini

Antara Corona dengan Narapidana

Opini

TERIMA KASIH, PRESIDEN JOKOWI !

Opini

Kesetaraan Gender Ilusi Pengetasan Kemiskinan

Opini

MENDAMBAKAN KEADILAN SOSIAL

Opini

DUTA ARAFAH

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com