Harita.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Kejati Banten Tandatangani 2 Sprindik Perkara Tipikor dan TPPU
Uncategorized

Kejati Banten Tandatangani 2 Sprindik Perkara Tipikor dan TPPU

admin
Diterbitkan: 6 Januari 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara resmi menandatangani 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di awal tahun 2023, informasi ini diperoleh lewat siaran pers bernomor : PR-01/01/M.6.3/Kph.2/01/2023 yang disampaikanKepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 05 Januari 2023. 

Sprindik pertama dengan nomor: Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) di tahun 2017.

“Berdasarkan fakta hukum tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017. Dalam hal ini RS selaku Direktur Utama PT. HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap pertama dan kedua serta KMK Standby loan tahap pertama dan kedua, dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap seluruhnya sebesar Rp 61.688.765.298,” katanya.

“Adapun modus operandi dalam perkara ini antara lain : a) Adanya oknum pegawai pada salah satu bank dimaksud yang melakukan manipulasi data-data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah prioritas dimaksud; b) Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April s.d Mei 2022 dan pada bulan September s.d Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas; c) Bahwa akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu Bank HIMBARA sebesar Rp8.530.120.000,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga telah memerintahkan tim penyidik pada Aspidsus Kejati Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Baca Juga

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026
TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung

Dalam perkara ini perbuatan oknum tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 8 jo Pasal 18 serta Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Lurah Randakari Usulkan Bangun Gedung Serbaguna
Artikel Berikutnya Menang Gugatan Sengketa Tanah, Masyarakat Kelurahan Ciwedus Gelar Tasyakuran
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com