Harita.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Menang Gugatan Sengketa Tanah, Masyarakat Kelurahan Ciwedus Gelar Tasyakuran
Daerah

Menang Gugatan Sengketa Tanah, Masyarakat Kelurahan Ciwedus Gelar Tasyakuran

admin
Diterbitkan: 6 Januari 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Masyarakat Kelurahan Ciwedus menggelar selametan atau syukuran atas dimenangkannya sengketa tanah yang diatasnya berdiri bangunan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Al-Khairiyah Ciwedus Cilegon, berlokasi di Jalan Bagendung No. 105, Lingkungan Kedung Belus, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon, Kamis 05 Januari 2023.

Dalam acara kegiatan tersebut turut juga mengundang Lurah Ciwedus Suherman sebagai tuan rumah, Walikota Cilegon Helldy Agustian, H. Ali Mujahidin Ketua Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah atau yang kerap disapa H. Mumu, Dede Rohana Putra Anggota DPRD Provinsi Banten, dan beberapa tokoh lainnya.

Lurah Ciwedus Suherman menjelaskan proses masyarakat Ciwedus dalam memperjuangkan tanah tersebut.

Diketahui, tanah yang pada tahun 2020 itu digugat oleh pihak ahli waris beserta kuasa hukumnya Agus Rahmat dikarenakan menurut mereka tanah yang sudah berdiri sejak tahun 1950-an itu bukanlah tanah wakaf.

Namun masyarakat menyatakan tanah tersebut dan madrasah yang berdiri diatasnya sudah ada sejak dahulu dan terdapat juga surat wakafnya.

Baca Juga

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang
Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine
Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi
Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Kendati demikian, melihat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam wakaf salah satunya ada izin dari ahli waris, kuasa hukum ahli waris Agus Rahmat mengatakan bahwa ahli waris tidak pernah mewakafkan tanah tersebut sehingga surat wakaf yang ada perlu diuji keabsahannya di persidangan.

setelah melalui proses panjang di persidangan, tanah tersebut dimenangkan oleh masyarakat sebagai tanah wakaf untuk masyarakat Ciwedus.

“Prosesnya sangat luar biasa sekali dari awal tahun 2020, ini Alhamdulillah dimenangkan masyarakat, banding ke Pengadilan Tinggi Banten juga menang, dan banding ke Mahkamah Agung Alhamdulillah juga menang,” kata Suherman.

Baca Juga

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup
Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah, Puskesmas Ciwandan Temukan Siswa Buta Warna
Ngopi Sambil Bahas Kesehatan, Cara Puskesmas Ciwandan Edukasi Warga
Wali Kota Cilegon: Jualan Sekarang Tak Perlu Toko, Cukup Punya HP

Suherman melanjutkan, pada akhir tahun 2020 telah keluar sertifikat atas nama Wakaf MDTA Al-Khairiyah Ciwedus Cilegon sehingga diadakanlah selametan sebagai perwujudan rasa syukur masyarakat.

“Maka pada hari ini kita menyerahkan (Penyerahan berkas-berkas Madrasah Al-Khairiyah Ciwedus dan Akte Pendirian Yayasan Al-Khairiyah Ciwedus Mandiri) kepada pengurus madrasah yang dimana semua yang komponen kita undang, yaitu Pak Walikota, Pak H. Mumu selaku PB Al-Khairiyah dan A Dede Rohana Putra sebagai warga Ciwedus,” terangnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Setelah ada legalitas dari keputusan Mahkamah Agung sebagai pengadilan, Lurah Ciwedus Suherman berharap agar pendidikan Madrasah Diniyah lebih baik lagi kedepan. Dan dirinya tidak ingin mengungkit ke masa lalu terkait si penggugat.

“Kita tidak lari ke belakang untuk penggugat, jadi kalau mengungkit ke belakang susah lah. Kita adakan aja ini sebagai bentuk rasa syukur,” ucapnya.

Sementara itu, Helldy Agustian yaitu selaku Walikota Cilegon mengatakan, syukuran tersebut selain mengaplikasikan rasa syukur terhadap tanah yang sudah keluar sertifikat atas nama wakaf Madrasah Al-Khairiyah, syukuran itu juga digelar sebagai bentuk rasa syukur jalan yang sudah selesai di bangun di Kelurahan Ciwedus.

“Selamatan ini perihal mengenai jalan yang sudah bagus, dan yang kedua dalam rangka beberapa waktu lalu tanah ini sudah dimenangkan oleh masyarakat Ciwedus dan makanya semacem selametan lah, sehingga diakui status tanahnya,” pungkasnya. (Zar/Red)

Baca Juga

Wali Kota Cilegon Beri Kejutan HUT TNI di Tengah Nobar Timnas
2027, Pegawai Pemkot Cilegon Tak Bisa Lagi ‘Titip Absen’
Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Kejati Banten Tandatangani 2 Sprindik Perkara Tipikor dan TPPU
Artikel Berikutnya Gandeng Karang Taruna, Kelurahan Randakari Akan Gelar Khitanan Masal
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

Kota Cilegon

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

Kota Cilegon

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Kota Cilegon

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Kota Serang

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com