HARITA.ID – Lantaran belum juga ditemukan, Polres Cilegon mengeluarkan lembar Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penculikkan anak perempuan usia empat tahun yang terjadi pada 2 Januari 2023 lalu.
“Polres Cilegon telah mengirimkan lembar DPO ke Polda di seluruh Indonesia, untuk diteruskan ke Polres yang ada di lingkup masing-masing. Selain itu lembar DPO juga telah disebar melalui media sosial dengan harapan dapat membatasi ruang gerak pelaku utk dapat segera dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, Rabu 11 Januari 2023.
Eko mengungkapkan, lembar DPO kasus penculikan anak dengan tersangka atas nama Herdiansyah (32) diketahui berdomisili di Kota Pasarawan, Lampung. Dengan ciri tinggi badan sekitar 170 cm, kulit sawo matang, rambut lurus hitam dan berwajah oval.
“Betul hari ini Polres Cilegon mengeluarkan lembar DPO kasus penculikan anak dengan tersangka atas nama Herdiansyah 32 tahun, diketahui berdomisili di Kota Pasawaran, Lampung berciri tinggi badan sekitar 170 cm, kulit sawo matang, rambut lurus hitam dan berwajah oval,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ciri dari pelaku untuk memberikan informasi tenta g hal tersebut kepada polisi setempat, dan untuk para orang tua agar selalu mendampingi anaknya.
“Polres Cilegon dan Polda Banten memotivasi partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui posisi tersangka dan meneruskan informasi tersebut ke 087772222957 dan 081367371117,” ujarnya.
Sementara itu, ibu dari korban Nirayan Syahropina mengatakan, pihak keluarga juga sudah menyebarkan lembar DPO di lingkungan rumah hingga ke daerah Jakarta. “Kita juga sudah menyebarkan lembar DPO ke rumah-rumah sampai jakarta juga, semoga dengan disebarnya pelaku anak saya bisa ditemukan,” ucap Nirayan. (Zar/Red)










