HARITA.ID – Sepanjang tahun 2022 kemarin, Dishub Kota Cilegon memberikan Surat Peringatan kepada ratusan sopir truk yang masih melakukan parkir di bahu jalan.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pengawasan Keselamatan Dishub Cilegon Deny Yuliandi, bahwa dirinya tak menapik bahwa di tahun 2022 kemarin, tingkat pelanggaran pada para sopir truk masih melakukan markir sembarangan di bahu jalan. Sehingga, pada tahun 2022 lalu, angka pelanggaran yang telah didata pada bidang Pengawasan Keselamatan pada Dishub Kota Cilegon mencatat hampir ratusan yang sering melanggar memakirkan kendaraan truk tersebut di bahu jalan.
“Kalau di tahun 2022 yang melanggar pada memakirkan kendaraanya di bahu jalan itu bukan puluhan tapi ratusan iyah,” ungkap Deny kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.
Sedangkan kalau untuk di tahun 2023 ini, kata Deny menjelaskan pada para pelanggar sopir truk yang kerap ia lakukan patroli mengalami penurunan.
“Untuk di tahun 2023 ini mengalami penurunan. Bahkan, tahun 2023 ini kan baru beberapa hari. Apalagi, jika kita menarik, pada data dengan minggu minggu kebelakangan ini sudah mulai berkurang pada para sopir truk yang kerap memakirkan kendaraaanya di bahu jalan,” ujarnya.
Deny menjelaskan, ketika Petugas Dishub Kota Cilegon melakukan patroli, maka para sopir segera bergegas untuk pergi agar tidak ketangkap basah di saat sedang melakukan patroli tiap rutinya. Bahkan ada juga yang beralasan yang tidak mengetahui aturan yang telah di buat oleh Dishub Kota Cilegon untuk para sopir truk yang kerap melakukan parkirnya di bahu jalan Kota Cilegon.
“Ketika sudah melihat kita patroli aja mereka langsung berangkat gitu, walaupun memang masih ada beberapa yang tidak paham atau tidak tahu dengan alasan mereka baru tau adanya aturan itu,” pungkasnya. (Zar/Red)










