Harita.id
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Kanwil DJP Banten Berikan Penyuluhan Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Uncategorized

Kanwil DJP Banten Berikan Penyuluhan Pemadanan NIK Menjadi NPWP

admin
Diterbitkan: 27 Januari 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendreral Pajak (DJP) Banten melakukan kegiatan penyuluhan Pemadanan NIK menjadi NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112 tahun 2022.

Perdana dilaksanakan sosialisasi ini di lingkungan Kementerian Keuangan Provinsi Banten, yaitu di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bertempat di kota Serang, Rabu 25 Januari 2023.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai Kanwil DJKN Banten yang belum berhasil untuk melakukan proses pemadanan NIK-nya menjadi NPWP.

Pada kesempatan ini Kanwil DJP Banten menugaskan 12 pegawai Kanwil DJP Banten yang terdiri dari Kepala Seksi Kerjasama dan Humas, Fungsional Penyuluh Pajak, dan para pelaksana di Kanwil DJP Banten untuk memberikan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP.

Dalam sambutannya, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi menyampaikan bahwa aparat pemerintah mesti menjadi rolemodel dalam mendukung program pemerintah pemadanan NIK menjadi NPWP.

Baca Juga

TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Dedi menambahkan bahwa 2024 nanti, NIK sudah wajib menjadi NPWP dan sudah digunakan sebagai single identity number di Indonesia.

Oleh kerenanya, masyarakat Indonesia yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP akan kesulitan dalam melaksanakan kegiatan kesehariannya.

“Jika ia seorang karyawan, maka akan kesulitan untuk memperoleh gaji karena ketika menginput data gaji, harus menginput nomor induk kependudukannya yang sudah dipadankan dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak,” ungkapnya.

Baca Juga

*Elit Nasional Kader MA Turun Gunung Memimpin Mathla’ul Anwar Demi Visi MA Naik Level*
How Migration Is Reshaping Borders and Policies
Global Trade Wars: Winners, Losers, and Long-Term Effects
Cybersecurity Becomes the New Frontline of Global Conflict

“Oleh karena itu kesempatan untuk diberikan asistensi dalam rangka pemadanan NIK dan NPWP ini mestinya dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Banten,” lanjut Dedi.

Acara dilanjutkan dengan paparan materi PMK 112 Tahun 2022 oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Agus Puji Priyono.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Agus tidak hanya menjelaskan mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP, namun Agus juga menyampaikan mengenai kewajiban pelaporan SPT tahunan yang sudah memasuki masa pelaporan yaitu sampai dengan Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Agus juga mengingatkan agar pegawai Kanwil DJKN Banten mulai mengecek ulang NPWP di masing-masing keluarga, karena Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa satu keluarga itu merupakan satu kesatuan, sehingga cukup satu NPWP yang dimiliki oleh kepala keluarga saja.

“Jika ada pegawai di DJKN Banten yang berstatus sebagai seorang istri masih memiliki NPWP terpisah dari suaminya, agar mengajukan untuk penghapusan dan bergabung dengan NPWP suaminya,” ujar Agus. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya BI Perwakilan Banten Akan Dorong Perekonomian Sektor Pariwisata
Artikel Berikutnya Hendak Lakukan Tawuran, Polsek Cibeber Bergerak Cepat Amankan Sekelompok Pelajar
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Uncategorized

PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com