Harita.id
Rabu, 23 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Nekat Curi Barang Tetangga, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Kragilan
Daerah

Nekat Curi Barang Tetangga, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Kragilan

admin
Diterbitkan: 30 Januari 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kepolisian Sektor Kragilan berhasil membekuk pelaku pencurian barang berupa 2 unit handphone dan sejumlah uang milik tetangganya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Minggu (29/01) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, telah terjadi pencurian 2 unit handphone dan sejumlah uang yang dilakukan seorang pemuda berinisial AN dimana motif dari pelaku yaitu membutuhkan uang untuk membayar kontrakan,” kata Firman pada Senin 30 Januari 2023.

Diketahui korban berinisial SH (21) yang merupakan tetangga dari pelaku, aksi pencurian dipergoki korban yang baru saja keluar dari kamar mandi. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka AN berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsek Kragilan.

Firman menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal saat pelaku AN masuk ke dalam rumah korban SH karena dikira tidak ada penghuninya dan kemudian mengambil tas pinggang yang tergeletak di meja tamu.

Baca Juga

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional
TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota
Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat
Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

“Pada saat akan keluar rumah, aksinya diketahui korban yang pada saat itu keluar dari kamar mandi. Melihat ada tamu tidak diundang di dalam rumahnya, korban berusaha untuk menegur namun pelaku melarikan diri. Setelah mengetahui jika pelaku telah mengambil tas pinggang miliknya, korban kemudian menghubungi petugas Polsek Kragilan,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan, personel Unit Reskrim Polsek Kragilan segera bergerak ke lokasi. Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung mendapat identitas serta ciri-ciri pelaku, dibantu warga setempat segera melakukan pengejaran.

“Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah kebun sekitar 500 meter dari rumah kontrakannya. Bersama barang buktinya tersangka langsung diamankan ke Polsek Kragilan karena khawatir jadi pelampiasan kemarahan warga,” terang Firman.

Baca Juga

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman
Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog
Rizki Dorong Anggaran Cilegon Lebih Tepat Sasaran, PAD Jadi Perhatian
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian hewan ternak. Pria yang badannya dipenuhi tato ini, juga mengaku pernah mencuri kardus dari atas kendaraan di daerah Desa Kedinding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Jadi bukan hanya sekali, tersangka AN mengaku sebelumnya pernah mencuri hewan ternak dan kardus yang ada di atas mobil pickup. Tersangka mengaku mencuri karena untuk biaya membayar kontrakan rumah,” tutur Firman.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Diakhir Firman mengungkapkan pasal yang dikenakan kepada tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Firman. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Angka Kematian Bayi Provinsi Banten Turun Tajam
Artikel Berikutnya Serahkan DPA Untuk 5 OPD, Helldy Wanti-Wanti Agar Efektif dan Efisien
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Robinsar Bersama PWI-SMSI Turun dalam Pencarian

Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat

Revisi RTRW Cilegon Dimulai, Robinsar: Jangan Sampai Industri Korbankan Lingkungan

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

Kota Serang

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Kota Serang

Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah

Kota Cilegon

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

Kota Serang

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com